Tak Terima Putusan Kasasi, Terdakwa Ajukan PK Terkait Barbuk
Suasana persidangan Peninjauan Kembali (PK) terpidana AS melalui penasehat hukumnya, Bernadeta Sri Rusmiyati, di Banjarmasi.(foto :Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram dan puluhan butir ekstasi, terdakwa AS, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui dalam putusan majelis hakim pada tahun 2024 lalu, AS divonis pidana penjara selama sembilan tahun dalam perkara narkotika. Sementara dalam perkara TPPU, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan, serta perampasan sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Penasehat hukum AS, Bernadeta Sri Rusmiyati, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya keberatan terhadap putusan kasasi terutama terkait perampasan aset tersebut.
Adapun untuk aset yang dirampas, yakni empat bidang tanah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. Aset-aset inilah yang kami harapkan dapat dikembalikan melalui pengajuan PK,” terang Advokat Bernadeta.
Bernadeta pengacara asal Pontianak, berpendapat putusan majelis hakim dalam perkara TPPU kliennya terdapat kekeliruan. Oleh karena itu, melalui upaya hukum PK, pihaknya memohon agar Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Terkait novum atau bukti baru yang diajukan dalam permohonan PK, Bernadeta mengakui pihaknya tidak menyertakan bukti baru. Ia menyebutkan bahwa permohonan PK hanya didasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan perkara narkotika.
“Kami tidak mengajukan bukti baru. Bukti yang kami sampaikan merujuk pada alat bukti yang telah ada dan diperiksa dalam sidang narkotika sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Makhriyana, SH, membenarkan bahwa terpidana mengajukan PK dalam perkara TPPU dengan tujuan meminta pengembalian aset yang telah dirampas negara.
Memang benar terpidana mengajukan PK untuk meminta agar aset yang telah dirampas dapat dikembalikan,” ujarnya.
Namun demikian, Masrita menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana sepanjang dapat dibuktikan secara hukum bahwa aset yang disita tidak berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
“Silakan saja mengajukan PK, sepanjang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang kuat bahwa aset tersebut bukan berasal dari uang hasil narkotika,” pungkasnya

