Purbaya Kunci Dana Pensiun ASN–TNI–Polri, Negara Pasang Aturan Ketat Solvabilitas dan Investasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kakinews.id/Antara)
Kakinews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata kelola iuran dan pelaporan program THT, JKK, dan JKM. Aturan ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam regulasi anyar tersebut, pemerintah mempertegas ketentuan pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa iuran program THT, JKK, dan JKM dikategorikan sebagai pendapatan serta wajib diakui dalam laporan laba rugi pengelola dana pensiun. Penegasan ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial bagi aparatur negara.
PMK 118/2025 juga menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 5, yang mengatur batas minimum tingkat solvabilitas. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa rasio solvabilitas wajib dijaga paling rendah sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.
Selain itu, pemerintah turut merevisi Pasal 7 terkait kecukupan kekayaan yang diperkenankan. Kekayaan dalam bentuk investasi, ditambah piutang iuran atas kewajiban masa lalu yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, wajib sekurang-kurangnya setara dengan total liabilitas asuransi.
Lebih lanjut, aturan ini menetapkan batasan porsi penempatan investasi pada masing-masing instrumen guna memperkuat prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Untuk program THT, misalnya, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana investasi pada Surat Berharga Negara, sementara porsi saham dan obligasi dibatasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan masa penyesuaian maksimal tiga tahun bagi pengelola program yang portofolio investasinya belum memenuhi aturan baru. Selama periode tersebut, pengelola wajib menyampaikan rencana penyesuaian serta laporan perkembangan secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Tak hanya itu, PMK ini juga mengatur kewajiban pembentukan liabilitas asuransi untuk program JKK dan JKM. Perhitungan liabilitas tersebut dilakukan menggunakan metode alokasi premi dengan batas perlindungan program selama satu bulan, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan baru Pasal 22 PMK 118 Tahun 2025.

