
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Skandal dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang menyeret penggeledahan Direktorat Jenderal Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah tamparan keras bagi keadilan fiskal dan bukti telanjang rapuhnya tata kelola pajak negara.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai citra DJP langsung ambruk di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto. Praktik kotor ini menghancurkan keadilan fiskal, merobohkan kepatuhan sukarela, dan secara terang-terangan memberi sinyal bahwa pajak bisa dinegosiasikan lewat jalur belakang dan relasi.
“KPK bahkan mengaitkan perkara ini dengan dugaan pemangkasan PBB korporasi dan menelusuri aliran uang serta mekanisme di dua direktorat kantor pusat DJP. Ini menegaskan risikonya sudah menyentuh jantung tata kelola, bukan sekadar ulah pelaku lapangan,” tegas Syafruddin, Kamis (15/1/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa soal 40 perusahaan baja—termasuk asal China—yang diduga mangkir dari kewajiban PPN. Modus transaksi tunai yang dipakai jelas membuka keran kebocoran penerimaan negara. Rantai faktur terputus, pembayaran tak terlacak, dan pengawasan internal gagal total mengunci anomali.

“PPN bisa menguap ketika transaksi sengaja dibuat gelap. Jika pengawasan lumpuh, negara dibiarkan dirampok pelan-pelan,” kata Syafruddin.
Ia mengingatkan, bila dua pola busuk—suap koreksi pajak dan transaksi tunai pemutus rantai PPN—dibiarkan hidup berdampingan, maka dampaknya fatal. Basis pajak menyusut, reputasi administrasi pajak runtuh, dan negara terpaksa membakar anggaran untuk pemeriksaan, sengketa, serta penagihan hanya demi menjaga penerimaan yang seharusnya sudah terkunci oleh sistem.
Solusi setengah hati tak cukup. Syafruddin mendesak penindakan brutal dan reformasi proses secara menyeluruh di internal DJP: penonaktifan segera dan hukuman maksimal bagi pelaku, penutupan celah struktural lewat reviu berlapis, audit trail yang tak bisa diutak-atik tanpa otorisasi berjenjang, rotasi jabatan di unit berisiko tinggi, hingga analitik anomali otomatis yang langsung memicu pemeriksaan ulang saat penurunan kewajiban pajak tak masuk akal.
Untuk PPN, negara harus memaksa keterlacakan transaksi B2B bernilai besar dan menghantam transaksi tunai yang memutus rantai PPN. “Kepatuhan PPN tak akan pulih jika pemerintah masih mengandalkan inspeksi manual yang lamban dan mudah ditembus,” ujarnya.
Penutupnya tajam: “Jika proses koreksi pajak dan jejak transaksi benar-benar dikunci, kasus seperti KPP Madya Jakut tak akan mudah terulang. Publik hanya akan percaya bila pajak bekerja sebagai aturan yang adil—bukan meja tawar-menawar bagi para pemburu rente.”








Tinggalkan Balasan