Korupsi Kuota Haji: Nama Besar Diseret, Pemain Inti Tak Tersentuh
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Ia menilai penanganan perkara ini penuh kejanggalan dan kian memperlihatkan pola penegakan hukum yang tebang pilih.
Luluk mempertanyakan keras mengapa KPK hanya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf beserta stafnya sebagai tersangka, sementara aktor-aktor lain yang sejak awal disebut kuat terlibat justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.
“Saya terus terang heran. Ada pihak yang dicekal berbulan-bulan, ada biro travel yang disebut-sebut mengembalikan uang miliaran rupiah, tapi anehnya tidak satu pun dari mereka dijadikan tersangka. Ini logika hukum yang timpang,” tegas Luluk, Sabtu (17/1/2026).
Ia menilai keterlibatan biro travel haji dalam perkara ini sudah terlalu terang untuk terus diabaikan. Secara spesifik, Luluk menyebut Maktour milik Fuad Hasan Masyhur, yang sejak awal disebut berada di pusaran dugaan suap dan pengaturan kuota tambahan.
“Kalau menteri bisa dijadikan tersangka, publik berhak bertanya: kenapa Fuad Masyhur tidak? Apa yang membuat KPK ragu menyentuh pihak yang justru disebut-sebut punya hubungan langsung dengan praktik transaksional kuota haji?” ujarnya.
Tak hanya itu, Luluk juga menyoroti absennya penetapan tersangka dari kalangan pejabat teknis Kementerian Agama. Padahal, para pejabat eselon—mulai dari direktur hingga direktur jenderal—telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Pansus Haji DPR.
“Ini makin janggal. Menteri diseret ke meja hukum, tapi pejabat teknis yang menjalankan kebijakan tidak disentuh sama sekali. Bahkan pencekalan pun nihil. Jangan-jangan perkara ini sengaja dikunci pada aktor tertentu,” katanya.
Luluk mengingatkan KPK agar tidak memperkuat kesan publik bahwa lembaga antirasuah itu memilih jalan aman: menindak sebagian, tapi membiarkan aktor lain yang diduga berperan aktif lolos dari jerat hukum.
“Kalau KPK serius, jangan setengah-setengah. Bongkar tuntas dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan Haji 2024 dari hulu ke hilir. Jangan berhenti pada nama-nama yang mudah,” tandasnya.
Ia menegaskan, Pansus Haji DPR sejak awal dibentuk untuk memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan ibadah haji nasional.
“Kami tidak ingin ada kongkalikong, apalagi praktik jual-beli kuota. Penegakan hukum harus transparan, profesional, dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Luluk.
Perkara ini bermula pada 2023, ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo melobi pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20.000 orang untuk 2024. Lobi tersebut dilakukan dengan alasan panjangnya masa tunggu jemaah Indonesia yang disebut bisa mencapai 47 tahun dan akhirnya dikabulkan.
Namun setelah kuota tambahan diperoleh, Menteri Agama Yaqut bersama staf khususnya mengubah skema pembagian kuota dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Kebijakan ini diduga merugikan sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler dan disebut melibatkan sejumlah asosiasi haji yang dikoordinasikan Fuad, tak lama setelah pihak-pihak terkait kembali ke Tanah Air.
Perubahan kebijakan inilah yang kini menjadi titik krusial dugaan korupsi kuota haji—sekaligus ujian serius bagi KPK: menuntaskan perkara hingga ke akar, atau membiarkannya berhenti pada segelintir nama dan meninggalkan tanda tanya besar di benak publik.

