
Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus dugaan korupsi perusahaan patungan Indonesia–Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET). Ia mendesak KPK segera mengembangkan perkara dan memanggil ulang Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tavip Joko Prahoro (TJP), yang dinilai memiliki posisi kunci dalam pusaran kasus tersebut.
Menurut LHK, KPK tidak boleh bermain aman dan terkesan “tebang pilih” dalam menetapkan tersangka. Ia menegaskan, praktik korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan RI–Jepang ini mustahil hanya melibatkan satu atau dua pihak.
“Siapa pun yang terlibat harus diseret. Tidak boleh ada yang dilindungi, apalagi jika punya jabatan atau relasi kuat,” tegasnya kepada Kakinews.id, Sabtu (17/1/2026).
LHK mengingatkan, KPK sejatinya telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi dari berbagai posisi strategis, mulai dari pejabat perusahaan energi, pengelola proyek, hingga pihak swasta. Namun, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan siapa aktor utama yang bertanggung jawab. “Saksi banyak, tapi tersangka masih disembunyikan. Ini yang menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sejumlah nama penting telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan, termasuk jajaran direksi, komisaris, hingga pejabat pengadaan dan manajemen keuangan dari berbagai perusahaan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan PPT ET. Bahkan, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri dan mengakui telah menetapkan tersangka, namun identitasnya belum diumumkan ke publik.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina sepanjang periode 2011–2021. Dalam struktur kepemilikan PPT ET, Pertamina tercatat menggenggam 50 persen saham, sementara sisanya dikuasai oleh belasan korporasi besar asal Jepang dari sektor otomotif, energi, hingga baja.
“Dengan skala perusahaan, nilai investasi, dan rentang waktu yang panjang, mustahil kasus ini berskala kecil. Jika KPK tidak berani membuka semuanya secara terang-benderang, maka kepercayaan publik akan runtuh,” kata LHK dengan nada keras.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan langsung kepada masyarakat. “Pemberantasan korupsi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Publik harus ikut mengawasi dan menekan. Kalau tidak, kasus besar seperti ini akan kembali menguap tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan