Katastrofe yang Dipelihara: Jejak Astra dan Sinar Mas di Balik Banjir Maut Sumatera
Kondisi permukiman warga di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pasca terjangan banjir bandang yang menyebabkan sebagian lahan warga hilang dan berubah menjadi aliran sungai, Jumat (28/11/2025).
Kakinews.id – Banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 telah berubah menjadi sebuah katastrofe kemanusiaan dan ekologis. Hingga 17 Januari 2026, tercatat 1.190 jiwa meninggal dunia, 141 orang masih hilang, dan lebih dari 131 ribu warga terpaksa bertahan di pengungsian selama lebih dari 40 hari.
Lebih dari 175 ribu rumah hancur, akses transportasi terputus, dan kehidupan sosial-ekonomi lumpuh total di tiga provinsi tersebut. Skala kehancuran ini menegaskan bahwa Sumatera sedang mengalami kehancuran sistemik, bukan sekadar bencana musiman.
Katastrofe ini bukan peristiwa tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi panjang dari kehancuran bentang alam akibat eksploitasi industri ekstraktif yang dilegalkan dan dipelihara negara. Temuan JATAM menunjukkan hampir tidak ada wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang luput dari kepungan izin tambang, konsesi kehutanan, dan perkebunan sawit skala besar. Ketamakan negara tampak nyata ketika izin-izin tersebut justru diberikan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan rawan bencana, wilayah yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Deforestasi di hulu DAS, penggerusan lereng, perusakan perbukitan, hingga penyempitan sungai akibat operasi industri ekstraktif dilegalkan secara terang-terangan oleh kebijakan negara. Sementara itu, terhadap aktivitas ilegal, aparat dan otoritas terkait memilih abai dan menutup mata. Akibatnya, ketika hujan ekstrem datang, bentang alam yang telah dihancurkan kehilangan fungsi alaminya dalam meregulasi air. Banjir bandang dan longsor pun menjadi keniscayaan. Katastrofe Sumatera adalah bencana yang secara sadar diundang, dan jutaan warga dipaksa menanggung akibat dari keputusan politik yang keliru dan rakus.
Jejak Korporasi, Konflik Kepentingan, dan Bencana yang Didepolitisasi
Dalam laporan terbaru yang diterima Kakinews.id, Minggu (18/1/2026) berjudul “Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana”, JATAM menemukan keterlibatan langsung maupun tidak langsung para pengurus negara dan elite partai politik dalam korporasi yang beroperasi di wilayah esensial bagi keselamatan warga dan keberlanjutan ekologi. Fakta ini menjelaskan mengapa bencana di Sumatera terus direduksi menjadi semata-mata akibat cuaca ekstrem, sementara peran kebijakan negara dan eksploitasi masif sengaja disingkirkan dari perdebatan publik.
Pemerintah pusat dengan tergesa melabeli tragedi ini sebagai “bencana alam”. Narasi teknokratis tentang curah hujan dan anomali iklim terus diulang, sementara fakta bahwa negara membuka keran eksploitasi besar-besaran di hulu DAS dan kawasan rawan bencana dihapuskan dari wacana. JATAM menilai praktik ini sebagai depolitisasi bencana yang culas dan berbahaya, karena memaksa korban menerima kehancuran sebagai takdir, bukan sebagai akibat dari keputusan politik yang mengorbankan keselamatan warga.
Laporan kolaboratif JATAM dan Aceh Wetland Forum mengungkap keterhubungan kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan pejabat negara dan elite politik. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu DAS strategis dikuasai oleh perusahaan tambang, kehutanan, dan sawit yang saham, direksi, atau komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional. Relasi ini menciptakan konflik kepentingan akut: para pengurus negara berperan ganda sebagai regulator sekaligus pelindung kepentingan bisnis.
Di Aceh, laporan ini menelusuri keterhubungan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri aktif, dan elite politik nasional dengan perusahaan tambang, kehutanan, serta perkebunan yang beroperasi di wilayah hulu DAS dan zona rawan bencana. Nama Presiden Prabowo Subianto muncul melalui jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis batu bara dan hutan tanaman industri yang konsesinya melintasi banyak DAS dan kawasan rawan longsor. Nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga tercatat dalam jejaring bisnis batu bara yang konsesinya berada di bentang alam yang lama dikaitkan dengan banjir bandang dan krisis air.
Nama Surya Paloh, elite Partai NasDem, tercatat memiliki kepentingan di sejumlah konsesi batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya, wilayah yang berulang kali dilanda banjir bandang. Sementara itu, Aburizal Bakrie, tokoh penting Partai Golkar, memiliki konsesi tambang emas di Aceh melalui PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah, yang berada di kawasan hulu dan rawan longsor.
Di Sumatera Utara, Bakrie Group mengendalikan konsesi tambang timbal dan seng PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, kawasan rawan gempa dan longsor, yang secara hukum telah dinyatakan bermasalah hingga izinnya dicabut Mahkamah Agung. Selain itu, grup ini juga menguasai perkebunan sawit dan karet di Asahan dan Labuhan Batu, wilayah yang turut terdampak bencana.
Katastrofe Sumatera juga ditopang oleh peran korporasi raksasa lainnya. Sinar Mas Group melalui Golden Agri Resources dan PT SMART tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil. Musim Mas Group beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah dengan dampak banjir sangat parah. Di Sumatera Utara, Astra Group hadir melalui tambang emas Agincourt Resources dan ekspansi sawit Astra Agro Lestari, sementara Toba Pulp Lestari telah bercokol lebih dari empat dekade di kawasan hulu DAS esensial.
Di Sumatera Barat, ratusan izin pertambangan, kehutanan, dan sawit beroperasi di kawasan rawan bencana dan DAS. Wilmar Group, Golden Agri Resources, Musim Mas Group, Astra Agro Lestari, dan Bakrie Sumatra Plantations tercatat memiliki konsesi atau keterhubungan rantai pasok di wilayah ini. Aktivitas mereka mengubah bentang alam secara masif dan melemahkan sistem hidrologi alami, meningkatkan kerentanan banjir dan longsor.
Laporan ini menegaskan bahwa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diperlakukan semata sebagai zona ekonomi, bukan ruang hidup warga. Keselamatan publik diposisikan sebagai variabel yang dapat dikorbankan. Bagi para pengurus negara yang juga berperan sebagai pebisnis ekstraktif, korban jiwa dan kehancuran sosial dianggap sebagai ongkos yang wajar demi pertumbuhan dan bagi-bagi konsesi.
Penegakan Hukum Tebang Pilih
Pada awal Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Sumatera. Namun, tidak ada transparansi berarti. Nama perusahaan disamarkan, dasar penetapan tidak dibuka, hasil audit lingkungan tak dipublikasikan, dan langkah hukum lanjutan tak jelas. Praktik ini memperkuat kesan tebang pilih dan selektivitas hukum, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.
JATAM menegaskan bahwa jumlah perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban jauh lebih dari 12. Penelusuran di hulu DAS dan zona rawan bencana menunjukkan puluhan konsesi tambang, kehutanan, dan perkebunan beroperasi di titik-titik kunci pengatur air. Banyak di antaranya terhubung langsung maupun tidak langsung dengan lingkar kekuasaan.
Pembatasan tanggung jawab hanya pada segelintir perusahaan menunjukkan adanya pilihan politik sadar untuk melindungi kepentingan korporasi tertentu. Negara tampak lebih sibuk menjaga stabilitas investasi ketimbang menegakkan keadilan ekologis dan melindungi keselamatan warga. Katastrofe Sumatera menegaskan bahwa bencana ekologis adalah hasil relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan rakyat.
“Selama penegakan hukum tetap lemah, tebang pilih, dan tidak transparan, bencana serupa akan terus berulang. Sumatera akan terus dibayar murah sebagai zona ekonomi, sementara nyawa warganya dianggap ongkos yang bisa ditoleransi,” tegas Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM.
“Katastrofe ini menunjukkan warga dijadikan korban penumbalan negara, sementara pelaku utama yang meraup keuntungan besar tak pernah tersentuh hukum,” ujar Delima Silalahi, KSPPM Sumatera Utara.
“Jejak oligarki juga kuat di tingkat daerah. Banyak pejabat daerah memiliki konsesi tambang dan sawit, bahkan di kawasan hutan dan ekologi esensial,” tambah Yusmadi Yusuf, Direktur Aceh Wetland Forum.

