
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Dok Kakinews.id/Istimewa)
Kakinews.id – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali menguji kesabaran publik dan penegak hukum. Terpidana korupsi pengadaan pesawat itu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, meski telah divonis bersalah hingga tingkat kasasi.
Dalam permohonan PK tersebut, Emirsyah menyodorkan dua novum yang dinilai Kejaksaan sama sekali tidak relevan. Salah satunya adalah surat bukti pelunasan denda dan uang pengganti dalam perkara suap yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengaburkan perkara korupsi jumbo yang merugikan negara triliunan rupiah.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menegaskan novum tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Ia menyebut perkara yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung adalah dua tindak pidana yang berbeda, meski melibatkan terdakwa yang sama.
“Perkara yang ditangani KPK adalah suap,” ujar Riono, Minggu (18/1/2026).

Dalam perkara KPK, Emirsyah terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc, dengan nilai mencapai Rp46 miliar. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana lainnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menangani perkara yang jauh lebih besar: dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 609 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp9,37 triliun. Dalam perkara ini, Emirsyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp817.722.935.892 atau sekitar Rp817 miliar, yang diyakini berasal dari keuntungan ilegal pengadaan pesawat.
“Yang ditangani Kejaksaan adalah perbuatan memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara,” tegas Riono.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi, Emirsyah divonis lima tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp817,7 miliar dengan subsider lima tahun penjara. Vonis tersebut menegaskan posisinya sebagai terpidana korupsi kelas kakap.
Dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), Emirsyah hadir langsung. Kuasa hukumnya, Yudhi Ongkowijoyo, mengajukan dua novum. Novum pertama adalah putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, yang menggugurkan tuntutan jaksa dengan dalih nebis in idem. Novum kedua adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari KPK.
Nebis in idem merupakan asas hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan pidana yang sama. Namun, Kejaksaan menilai dalih tersebut tidak berdasar karena objek, tempus, dan akibat hukum dari kedua perkara jelas berbeda.
Pihak Emirsyah berdalih terdapat pertentangan putusan karena Soetikno Soedarjo dinyatakan bebas, sementara Emirsyah tetap diputus bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan dalih itu, mereka meminta majelis hakim PK membatalkan putusan kasasi.
Namun, bagi penegak hukum, permohonan PK ini justru memperlihatkan upaya berulang terpidana korupsi untuk lolos dari jerat pertanggungjawaban atas kerugian negara triliunan rupiah—sebuah manuver hukum yang dinilai lebih mencederai rasa keadilan publik ketimbang mengungkap kebenaran.








Tinggalkan Balasan