BERITA UTAMA Hukum

Kejagung Sita Rumah dan Kantor, Skandal Izin Tambang Nikel Konawe Utara Mulai Terkuak

Kejagung Sita Rumah dan Kantor, Skandal Izin Tambang Nikel Konawe Utara Mulai Terkuak

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka tabir busuk dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Penyidik menyita sejumlah aset strategis yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik kejahatan tersebut, mulai dari rumah pribadi hingga kantor perusahaan dan instansi terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya membongkar aliran aset dan jejak keuntungan haram dalam perkara ini.

“Ada rumah, ada kantor, baik kantor perusahaan maupun instansi terkait,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Tak berhenti di situ, Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi simpul kejahatan. Langkah ini menandai keseriusan aparat dalam menyeret kasus yang selama ini terkesan dibiarkan mengendap. “Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan,” tegas Anang.

Kasus ini sendiri bukan perkara baru. Dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sebelum akhirnya diambil alih Kejaksaan Agung.

Kini, penanganannya berada di bawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan fokus utama pada pembongkaran kerugian negara.

“Saat ini dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Anang.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Kejagung menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak dalam proses penerbitan izin tambang. Izin yang seharusnya sah dan terbatas justru disulap menjadi alat pembenaran untuk merambah kawasan terlarang.

Fakta paling mencolok, aktivitas penambangan nikel diduga masuk ke kawasan hutan, termasuk hutan lindung yang secara tegas dilarang untuk kegiatan tambang.

“Modusnya pemberian izin penambangan, namun dalam praktiknya disalahgunakan dengan memasuki wilayah hutan, termasuk hutan lindung,” ungkap Anang.

Kasus ini menjadi alarm keras: izin tambang diduga dijadikan komoditas kekuasaan, sementara kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara dibiarkan menggunung. Publik kini menanti, siapa saja yang benar-benar akan diseret ke meja hijau.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *