BERITA UTAMA Hukum

Rp 958 Miliar Mengalir, Bos Astra Disorot: Kejagung Berani atau Pilih Diam?

Rp 958 Miliar Mengalir, Bos Astra Disorot: Kejagung Berani atau Pilih Diam?

Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Publik kini benar-benar menguji nyali Kejaksaan Agung. Bukan lagi soal mampu atau tidak, melainkan berani atau memilih tunduk. Nama Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, mencuat dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di Pertamina, namun hingga kini belum tersentuh pemeriksaan.

Kasus besar yang telah menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dinilai baru berhenti pada level pelaksana. Padahal, jejak kepentingan korporasi raksasa disebut terbentang jelas di belakangnya. Jika hukum hanya berhenti pada figur tertentu, publik menilai penegakan hukum sedang dipermainkan.

Tekanan terbuka datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang secara tegas menantang Kejaksaan Agung untuk keluar dari zona aman.

“Kalau Kejaksaan Agung masih ragu memeriksa Bos Astra, publik berhak curiga bahwa hukum sedang kalah oleh kekuatan modal,” kata Uchok Sky, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, dalih tidak adanya hubungan keluarga antara Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan sama sekali tidak relevan. Yang dipertanyakan adalah jejaring jabatan, relasi bisnis, dan aliran keuntungan yang saling terkait.

“Ini bukan gosip, ini soal struktur kekuasaan. Kalau aparat menutup mata, maka korupsi akan terus dilindungi oleh jabatan dan nama besar,” ujarnya.

Sorotan paling tajam mengarah pada anak usaha Astra Group, PT United Tractors Tbk, melalui anak perusahaannya PT Pamapersada Nusantara. Perusahaan ini disebut-sebut ikut menikmati keuntungan fantastis dari skema bermasalah tersebut.

“PT Pamapersada Nusantara diduga diperkaya hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 958,38 miliar. Kalau angka sebesar ini tidak memicu pemeriksaan elite, lalu apa gunanya penegakan hukum?” tegas Uchok.

Fakta lain yang memperkuat sorotan publik adalah rekam jejak Djony Bunarto Tjondro sendiri. Ia pernah menjabat Komisaris PT United Tractors Tbk periode 2017–2020 dan kini menduduki posisi strategis sebagai Presiden Komisaris PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Astra 2024. Posisi ini membuatnya tak mungkin mengklaim buta terhadap dinamika bisnis anak usaha.

Uchok juga menyinggung kesamaan latar belakang Djony dan Riva sebagai alumni Universitas Trisakti. Meski bukan bukti pidana, ia menilai fakta tersebut memperkuat dugaan adanya jejaring yang patut diselidiki secara serius.

Lebih jauh, CBA menilai Kejaksaan Agung terkesan setengah hati. Hingga kini, sedikitnya 13 perusahaan yang diduga menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) belum tersentuh penyelidikan.

“Kalau perusahaan-perusahaan itu dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik jelas: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Uchok.

Kini, kasus ini telah berubah dari sekadar perkara korupsi menjadi cermin keberanian negara. Publik menunggu, apakah Kejaksaan Agung akan menembus tembok besar korporasi, atau justru membuktikan bahwa nama besar masih lebih kebal daripada hukum itu sendiri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *