Negara Menyerbu Sugar Group: 85 Ribu Hektare Disita, HGU Dicabut, Jejak Korupsi Dibongkar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) di tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikelola TNI AU. Lahan itu selama dikuasai perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC). Penyelidikan HGU tanah seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kakinews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi pengalihan paksa areal seluas 85.240 hektare yang bertahun-tahun dikuasai PT Sugar Group Companies. Pemerintah menutup ruang kompromi: seluruh Hak Guna Usaha dicabut, akses korporasi diputus, dan aset senilai sekitar Rp14,5 triliun dialihkan ke Kementerian Pertahanan untuk kepentingan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Pencabutan itu ditegaskan langsung oleh Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut ada 27 bidang tanah yang sebelumnya dipegang enam anak usaha SGC. Seluruh bidang ditanami tebu dan berdiri pabrik gula, namun fondasi hukumnya kini gugur. “Semua sertifikat HGU di atas tanah Kemenhan cq TNI AU dicabut,” kata Nusron di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Langkah tersebut berpijak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2020 yang menegaskan lahan itu adalah milik negara atas nama Kementerian Pertahanan dan merupakan bagian dari Lanud Pangeran Bunyamin. Dengan demikian, penguasaan puluhan ribu hektare oleh SGC dinilai menabrak kepentingan kawasan pertahanan.
Pemerintah juga menutup seluruh celah lanjutan. Permohonan perpanjangan HGU—baik yang masih berlaku maupun yang pernah diperpanjang—dihentikan total. Tahap berikutnya, TNI AU akan melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU. “Penguasaan berakhir, administrasi beralih,” ujar Nusron.
Tekanan tak berhenti di ranah administrasi. Dari sisi pidana, Febrie Adriansyah mengungkap penyidikan penguasaan lahan SGC sedang berjalan. Benangnya mengemuka dari pengusutan perkara Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terseret dugaan mafia perkara. Dari penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dan logam mulia sekitar Rp1 triliun—temuan yang menghebohkan publik dan membuka dugaan jejaring korupsi.
“SGC itu Sugar Group. Penyidikan berjalan dan terpisah dari pencabutan HGU,” kata Febrie. Ia mengakui pembuktian akan panjang, namun arah penyelidikan jelas: membongkar dugaan korupsi penguasaan lahan pertahanan melalui penerbitan HGU.
Pesan negara kini terang dan keras. Ketika lahan strategis dirampas dengan kedok legalitas, responsnya bukan peringatan, melainkan pencabutan, pengambilalihan, dan penyidikan hingga tuntas. Era kekebalan korporasi dinyatakan selesai.

