Skandal Agraria di Aset Pertahanan: HGU Sugar Group “Dikeroyok” Kejagung dan KPK
Ilustrasi penguasaan lahan milik TNI Angkatan Udara yang berubah menjadi kebun tebu dan pabrik gula swasta. Aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan KPK digambarkan tengah mengusut dugaan korupsi penerbitan HGU di atas aset pertahanan negara bernilai triliunan rupiah. (Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Skandal penguasaan lahan negara kembali mengemuka. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi kini menguliti dugaan korupsi dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah milik TNI Angkatan Udara di Lampung—lahan strategis negara yang justru puluhan tahun berubah menjadi kebun tebu dan pabrik gula milik swasta.
HGU tersebut diberikan kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di atas lahan seluas 85.244,925 hektare, area raksasa yang sejatinya merupakan aset pertahanan negara. Aparat penegak hukum menduga, penerbitan hak itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sarat penyimpangan hukum yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
“Kalau terkait SGC, penyidik pidana khusus memang sedang melakukan penyidikan dan sampai hari ini prosesnya belum selesai,” ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Tak berhenti di situ, Kejagung juga menelusuri jejak gelap peralihan dan penguasaan lahan yang diduga telah berlangsung sejak era krisis moneter 1997–1998. Artinya, praktik ini bukan perkara baru, melainkan persoalan lama yang dibiarkan berlarut-larut.
“Proses pembuktiannya memang panjang karena peristiwanya sudah terjadi sejak lama. Tapi itu tidak menjadi alasan untuk berhenti. Semua akan didalami,” tegas Febrie.
Meski Kementerian ATR/BPN telah mencabut HGU secara administratif, Kejagung menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus potensi pidana. Proses hukum tetap berjalan secara terpisah, berdasarkan hasil kajian dan masukan lintas lembaga penegak hukum.
“Ini dua jalur berbeda. Administratif sudah dikaji dan dipertimbangkan, tapi proses pidana tetap berjalan,” kata Febrie, menepis anggapan bahwa pencabutan HGU menutup perkara hukum.
Nada serupa disampaikan Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK, kata dia, tengah mengusut bagaimana lahan negara di bawah penguasaan TNI AU bisa “berpindah tangan” ke perusahaan swasta.
“Kami sedang mendalami kenapa lahan itu bisa diperjualbelikan. Apakah penguasaan dan kepemilikannya sah atau tidak,” ujar Asep.
Ia menegaskan, secara prinsip seluruh tanah di Indonesia adalah tanah negara yang hanya diberikan hak tertentu, termasuk kepada institusi pertahanan seperti TNI AU. Karena itu, setiap penyimpangan dalam pemberian hak atas tanah negara patut dicurigai sebagai tindak pidana.
Namun, KPK juga menyoroti faktor waktu terjadinya peristiwa hukum. Asep mengingatkan bahwa pengusutan pidana dibatasi oleh aturan daluwarsa, sehingga penentuan tempus delicti menjadi krusial.
“Kapan persis peristiwa itu terjadi, itu yang sedang kami dalami. Baik oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut HGU di kawasan Lanud Pangeran M Bunyamin setelah terungkap bahwa lahan tersebut sejak lama dikuasai korporasi swasta. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang sejak 2015 berulang kali menegaskan bahwa ribuan hektare lahan tersebut adalah aset negara milik Kementerian Pertahanan dengan tembusan TNI AU.
BPK bahkan mencatat penerbitan HGU di atas tanah negara ini dalam tiga laporan hasil pemeriksaan, menandakan persoalan tersebut bukan kelalaian sesaat, melainkan masalah sistemik yang dibiarkan bertahun-tahun.
Kini, setelah HGU dicabut dan aparat hukum turun tangan, publik menanti satu hal: apakah skandal penguasaan lahan negara senilai Rp14,5 triliun ini benar-benar akan dibongkar sampai ke akar—atau kembali berhenti di tengah jalan.

