Komisi III DPR RI Pasang “Garis Perang”, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Perampasan Lahan Negara oleh Sugar Group
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas (Foto: Ist)
Kakinews.id – Komisi III DPR RI secara terbuka memasang garis keras terhadap dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sweet Indo Lampung (SIL), korporasi di bawah bendera Sugar Group Companies. DPR mendesak Kejaksaan Agung tidak setengah hati dan segera membongkar dugaan penguasaan lahan negara dalam skala raksasa.
Lahan yang disidik mencapai 85.244,95 hektare, jumlah yang mencengangkan dan disebut-sebut memiliki irisan dengan aset strategis milik TNI Angkatan Udara. Jika dugaan ini terbukti, kasus ini bukan lagi sekadar sengketa agraria, melainkan indikasi perampasan aset negara secara sistematis oleh korporasi besar.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menegaskan pengusutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus harus dilakukan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Ia menyebut perkara ini sebagai ujian serius keberpihakan hukum: berdiri bersama negara atau tunduk pada kekuatan modal.
“Ini bukan soal administrasi. Ini soal bagaimana puluhan ribu hektare lahan strategis bisa dikuasai korporasi. Kalau ini dibiarkan, artinya negara kalah telak,” tegas Hasbiallah, Kamis (22/1/2026).
Ia mengingatkan, penguasaan lahan skala besar yang sarat pelanggaran tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Hasbiallah mengaitkan praktik alih fungsi lahan dengan banjir bandang dan bencana ekologis di Sumatera yang menelan kerugian ekonomi hingga triliunan rupiah.
“Rakyat menanggung bencana, sementara korporasi mengeruk keuntungan. Ini pola lama yang harus diputus. Penertiban HGU bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.
Komisi III menegaskan akan mengawal ketat proses hukum agar tidak berhenti di meja penyelidikan atau tenggelam oleh tekanan kepentingan besar. DPR menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang benar-benar menyentuh aktor utama, bukan sekadar pelengkap.
“Kepentingan bisnis tidak boleh menginjak kepentingan publik. Kalau hukum ragu, yang runtuh bukan hanya keadilan, tapi wibawa negara,” kata Hasbiallah.
Sebelumnya, Kepala Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan penyelidikan juga menelusuri keterkaitan peralihan HGU Sugar Group dengan skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) era 1997–1998. Jejak lama ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian masalah struktural yang belum pernah dituntaskan.
Kini publik menunggu: apakah Kejagung berani menyeret kasus ini hingga ke akar dan memulihkan aset negara, atau justru membiarkan 85 ribu hektare lahan strategis terus berada di bawah bayang-bayang korporasi raksasa.

