BERITA UTAMA Hukum

Kajari Palas, Kasi Intelijen dan Stafnya Diperiksa Kejagung, Kajati Sumut: Diduga Minta-minta Uang dari Desa

Kajari Palas, Kasi Intelijen dan Stafnya Diperiksa Kejagung, Kajati Sumut: Diduga Minta-minta Uang dari Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Dugaan praktik pemungutan uang desa kembali mencoreng wajah Korps Adhyaksa. Tiga jaksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) kini harus menghadapi pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung setelah laporan masyarakat mengungkap dugaan permintaan uang kepada kepala desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan bahwa ketiganya masih berstatus saksi. Namun ia menegaskan, perkara yang diselidiki bukan isu sepele dan berpotensi menjadi aib serius bagi institusi penegak hukum.

Tiga jaksa yang ditarik ke meja pemeriksaan yakni Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Zul Irfan. Harli menegaskan, Zul Irfan bukan pejabat pengelola barang bukti seperti yang sempat beredar, melainkan staf intelijen yang ikut terseret dalam dugaan praktik tak terpuji tersebut.

“Zul Irfan bukan kasi BB tapi staf intelijen di Kejari Palas, dugaannya minta-minta uang dari desa,” kata Harli kepada Kakinews.id, Minggu (25/1/2026) malam.

Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan permintaan dana hingga Rp15 juta kepada setiap kepala desa. Meski saat diperiksa di tingkat Kejati Sumut ketiganya kompak membantah, Kejaksaan Agung tetap mengambil alih penanganan kasus untuk pendalaman lebih jauh.

“Saat diperiksa di Kejati Sumut, mereka tidak mengakui. Karena itu Kejagung mengambil alih untuk pendalaman,” tandas Harli.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa pengamanan dan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa.

“Sebelum dibawa ke Jakarta, mereka diperiksa lebih dulu di Kejati Sumut. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujar Rizaldi.

Rizaldi mengakui, hingga kini nilai pasti dana desa yang diduga dipungut belum dapat dipastikan karena masih dalam proses pendalaman penyidik di Kejaksaan Agung.

“Masih diperiksa di Kejagung. Untuk jumlahnya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Lebih jauh, Rizaldi menegaskan kasus ini menjadi alarm keras bagi internal Korps Adhyaksa. Ia menekankan tidak ada ruang aman bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, apalagi jika menyasar dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Ini peringatan terbuka. Kajati Sumut tidak main-main. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan menyimpang, siapa pun pelakunya,” tandasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *