Skandal Rp6 Miliar di Balik Sertifikat K3: Oknum Jaksa Diduga Minta “Uang Pengaman” Perkara Kemenaker

Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Skandal dugaan korupsi gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kian menganga di ruang sidang. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa lagi menutup mata setelah fakta mengejutkan terungkap: oknum jaksa diduga meminta uang pengamanan perkara hingga Rp6 miliar.
Fakta panas tersebut mencuat dalam persidangan perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui pihaknya akan menelusuri setiap keterangan yang terungkap di persidangan.
“Kami pasti menindaklanjuti seluruh informasi yang muncul di persidangan. Itu akan menjadi masukan serius bagi Kejaksaan,” kata Anang, Rabu (4/2/2026).
Namun Anang berdalih, perkara tersebut berada dalam kewenangan KPK. Meski begitu, ia menegaskan Kejagung tetap akan mendalami kebenaran dugaan keterlibatan aparat penegak hukum di internal Korps Adhyaksa.
“Itu memang terungkap di persidangan KPK. Tapi apakah informasi itu benar atau tidak, tentu akan kami dalami,” ujarnya.
Anang juga membantah isu bahwa penyidik Kejagung pernah secara resmi menangani perkara dugaan suap di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan Kejagung tidak menangani perkara ketenagakerjaan.
“Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan. Tidak ada,” tegasnya.
Meski demikian, bantahan tersebut berseberangan dengan kesaksian di ruang sidang. Gunawan Wibiksana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemenaker, secara gamblang membeberkan adanya permintaan uang dari empat orang jaksa kepada Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto.
Dalam kesaksiannya, Gunawan menyebut empat jaksa masing-masing meminta Rp1,5 miliar, sehingga total mencapai Rp6 miliar. Uang tersebut diduga diminta sebagai “uang pengamanan perkara”, lantaran kasus suap di Kemenaker disebut sudah tercium aparat Kejaksaan Agung saat itu.
“Permintaan itu muncul karena dugaan tindak pidana di Kemenaker sudah terendus,” ungkap Gunawan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Immanuel Ebenezer, Munarman, memperkuat kesaksian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Gunawan menyebut para oknum jaksa sempat meminta pertemuan langsung dengan Hery Sutanto.
“Dalam pertemuan itulah disampaikan permintaan uang dengan total Rp6 miliar,” kata Munarman.
Terungkapnya dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum ini menjadi tamparan keras bagi institusi Kejaksaan, sekaligus ujian serius bagi komitmen bersih-bersih di tubuh lembaga penegak hukum. Publik kini menanti, apakah Kejagung benar-benar berani membongkar dugaan busuk di internalnya sendiri—atau justru kembali berlindung di balik kewenangan lembaga lain.


