Hibah Triliunan Diduga Jadi Bancakan, KPK Didesak Bongkar Peran Eksekutif Jatim

Aksi unjuk rasa Jaka Jatim di depan Pengadilan Tipikor Sidoarjo menuntut KPK bertindak tegas dan objektif dalam mengusut kasus korupsi hibah APBD Jawa Timur. Berdasarkan BAP mendiang mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, terungkap dugaan skema pembagian commitment fee terstruktur dari dana hibah pokir dan non-pokir yang menyeret pejabat eksekutif. Massa mendesak KPK menyisir hibah non-pokir bernilai triliunan rupiah dan tidak ragu melakukan jemput paksa demi menegakkan keadilan.
Kakinews.id – Gelombang desakan publik terhadap pengungkapan skandal korupsi hibah APBD Jawa Timur semakin tak terbendung. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi protes di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis (5/2/2026), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan elite eksekutif daerah dalam perkara yang disebut-sebut menggerogoti keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan sidang lanjutan kasus korupsi hibah APBD Jatim. Dalam agenda persidangan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi, sebuah momen yang dinilai krusial untuk membuka simpul dugaan aliran dana hibah ke lingkungan kekuasaan eksekutif.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa pemanggilan gubernur bukan sekadar prosedur hukum, melainkan ujian keberanian penegak hukum dalam menelusuri fakta persidangan yang selama ini dianggap sensitif.
“Keterangan Gubernur penting untuk mengonfirmasi isi BAP almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, yang mengungkap dugaan praktik pembagian fee dari dana hibah secara terstruktur,” kata Musfiq.
Menurutnya, dalam BAP tersebut disebutkan adanya mekanisme commitment fee yang tidak hanya berasal dari hibah pokok pikiran DPRD, tetapi juga hibah non-pokir yang sepenuhnya berada di bawah kendali eksekutif daerah.
Musfiq mengungkapkan, almarhum Kusnadi secara gamblang menyebut dugaan pembagian fee yang melibatkan sejumlah pejabat strategis Pemprov Jatim. Gubernur dan Wakil Gubernur disebut-sebut memperoleh bagian terbesar, yakni mencapai 30 persen dari nilai pengajuan hibah pokir.
“Pejabat lain juga tak luput. Sekda Jatim diduga menerima 5 hingga 10 persen, sementara Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta kepala OPD pengelola hibah disebut mendapat jatah antara 3 sampai 5 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, total dana hibah APBD Jatim pada periode 2019–2024 mencapai angka fantastis, yakni triliunan rupiah. Pada 2020 saja, belanja hibah non-pokir tercatat menyentuh Rp6,9 triliun, jauh melampaui hibah pokir yang selama ini lebih banyak disorot penyidik.
“KPK jangan terjebak pada aktor legislatif semata. Hibah non-pokir adalah wilayah eksekutif dan nilainya jauh lebih besar. Jika ini diabaikan, publik berhak curiga,” tegas Musfiq.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan munculnya 11 ‘aspirator siluman’ dalam APBD 2020–2021 dengan total anggaran mencapai Rp2,4 triliun. Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan kendali eksekutif atas dana hibah dan menghindari pengawasan formal.
“Ini indikasi kuat rekayasa anggaran, bukan sekadar pelanggaran administratif,” ucapnya.
Jaka Jatim pun menuntut JPU KPK dan Majelis Hakim bersikap independen dan berani menembus sekat kekuasaan. Mereka menegaskan, apabila saksi kunci kembali mangkir atau tidak kooperatif, langkah jemput paksa harus segera ditempuh demi menjamin tegaknya hukum.


