BERITA UTAMA KPK RI

OTT KPK Bongkar Mafia Restitusi PPN, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka

OTT KPK Bongkar Mafia Restitusi PPN, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik rasuah ini diduga melibatkan manipulasi pengajuan restitusi yang diajukan perusahaan swasta.

Penetapan status tersangka dilakukan usai KPK menggelar ekspose perkara atas hasil operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah memastikan pengumuman resmi sekaligus penahanan tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada Kamis sore (5/2/2026).

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).

Tak hanya Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yang turut terjaring dalam OTT. Mereka terdiri dari seorang petugas pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin serta pihak swasta dari PT BKB yang diduga menjadi pemberi atau perantara suap dalam pengurusan restitusi PPN.

“Kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta peran masing-masing pihak dalam konferensi pers sore ini,” tegas Budi.

Sebelumnya, Mulyono dicokok tim KPK dalam operasi senyap yang digelar di Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026). OTT tersebut membongkar dugaan praktik kotor dalam pengurusan restitusi PPN sektor perkebunan yang selama ini rawan disalahgunakan.

Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga kuat terkait langsung dengan transaksi korupsi tersebut.

Kasus ini kembali menelanjangi rapuhnya integritas aparat pajak sekaligus menambah panjang daftar pejabat negara yang terjerat korupsi di sektor penerimaan negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *