Deret Pejabat Pajak & Bea Cukai Berguguran Terseret Korupsi: Dari Restitusi Fiktif hingga Cuci Uang Miliaran

DJBC (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Satu per satu borok aparat pajak dan bea cukai terbuka ke hadapan publik. Institusi yang seharusnya menjadi benteng penerimaan negara justru berulang kali tercoreng praktik suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengungkap pola yang sama: kewenangan dijual, aturan dipelintir, negara dirugikan.
Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, KPK mengusut dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Kepala kantor, Mulyono, bersama pemeriksa pajak Dian Jaya Mega ditetapkan sebagai tersangka. Restitusi yang semestinya diawasi ketat justru diduga menjadi ladang permainan.
Kasus lain menyeret tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara: Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Bahtiar. Dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada, nilai potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan yang semula sekitar Rp75 miliar turun drastis menjadi Rp15,7 miliar setelah proses keberatan. Penyidik menduga ada permintaan suap berkode “all in” senilai sekitar Rp8 miliar.
Nama Mohammad Haniv juga dijerat dalam perkara gratifikasi. Ia diduga menerima sedikitnya Rp21,56 miliar saat menjabat di Kanwil DJP Banten hingga Jakarta Khusus. Aliran dana itu bahkan disebut berkaitan dengan pembiayaan usaha fashion anaknya.
Publik masih ingat kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak yang divonis 14 tahun penjara. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang selama lebih dari satu dekade. Perkaranya meledak setelah gaya hidup mewah keluarganya memicu kemarahan luas.
KPK juga menindak Angin Prayitno Aji, mantan pejabat eselon tinggi DJP yang menerima suap untuk merekayasa hasil pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan besar. Vonis penjara dan kewajiban membayar uang pengganti dijatuhkan pengadilan.
Nama legendaris dalam skandal mafia pajak, Gayus Tambunan, tetap menjadi simbol lemahnya pengawasan internal. Transaksi puluhan miliar rupiah yang tak sebanding dengan profil gajinya dulu membongkar praktik gelap di balik meja pajak. Selain itu, Bahasyim Assifie dan Dhana Widyatmika juga pernah divonis penjara dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kasus tak kalah mencengangkan. KPK menjerat pejabat penindakan dan intelijen berinisial RZL, SIS, dan ORL terkait dugaan suap pengaturan impor barang. Praktik lancung ini diduga mengatur proses impor demi keuntungan pribadi.
Kasus besar lain menyeret Andhi Pramono yang divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi lintas mata uang bernilai puluhan miliar rupiah. Hakim menilai perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap institusi bea cukai. Sementara itu, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp23,5 miliar serta melakukan pencucian uang untuk membeli rumah, apartemen, tanah, mobil mewah, hingga barang-barang bermerek.
Berbeda dari deretan perkara yang ditangani KPK, kasus yang menjerat Ronny Rosfyandi diproses oleh Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau itu diduga menyalahgunakan kewenangan terkait impor gula. Penyidik menilai ada rekayasa kebijakan yang membuat impor berjalan tidak semestinya hingga merugikan negara.
Sorotan keras juga datang dari daerah. Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini, menilai deretan kasus ini menunjukkan pengawasan internal sektor penerimaan negara masih rapuh.
“Ini bukan lagi soal oknum semata, tapi sudah pola. Ketika jabatan strategis di pajak dan bea cukai berulang kali disalahgunakan, berarti ada sistem pengawasan yang bocor,” tegasnya kepada Kakinews.id, Sabtu (7/2/2026).
Ia mendesak agar penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. “Aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain harus dibuka seterang-terangnya. Kalau hanya berhenti di satu dua pejabat, praktik ini akan terus berulang,” ujarnya.
Rentetan kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. Reformasi birokrasi dan pengawasan internal terbukti belum cukup kebal terhadap godaan korupsi. Selama celah masih terbuka dan integritas bisa ditawar, daftar pejabat pajak dan bea cukai yang terseret korupsi berisiko terus bertambah.


