BERITA UTAMA Hukum

Dari PUPR sampai Pajak, Kalsel Tak Henti Masuk Radar OTT KPK

Dari PUPR sampai Pajak, Kalsel Tak Henti Masuk Radar OTT KPK

KPK menampilkan foto ketiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pada lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Gelombang Operasi Tangkap Tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Selatan dari 2024 sampai awal 2026 bukan sekadar deretan penindakan rutin. Ini alarm keras yang tak berhenti berbunyi, menandakan korupsi di daerah bukan insiden sesaat, tapi pola berulang yang tumbuh subur di sekitar kekuasaan.

Sasarannya luas dan menyakitkan. Dari proyek infrastruktur, aparat penegak hukum, sampai layanan perpajakan, semuanya tersentuh. Polanya klasik: kewenangan publik bertemu kepentingan pribadi, pengawasan tertinggal jauh di belakang.

Sebelum periode 2024–2026, Kalsel sudah lebih dulu punya rekam jejak OTT. Kasus kepala daerah di Hulu Sungai Tengah pada 2018 dan Hulu Sungai Utara pada 2021 sama-sama berpusat pada suap proyek pengadaan. Pesannya jelas sejak dulu: sektor pengadaan barang dan jasa di daerah adalah ladang basah korupsi. Sayangnya, peringatan itu seperti tidak pernah benar-benar didengar.

Memasuki 2024, perhatian publik kembali tertuju ke Dinas PUPR Provinsi. OTT KPK menyeret pejabat dan pihak swasta, disertai penyitaan uang miliaran rupiah yang diduga terkait suap proyek. Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik penting pemerintahan daerah. Perkara ini kemudian merembet ke pucuk pimpinan daerah: Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Namun status itu gugur lewat praperadilan karena alasan prosedural. Bagi publik, substansi dugaan korupsi seperti tertutup kabut teknis hukum. KPK menegaskan mereka patuh pada putusan pengadilan, tapi juga memberi sinyal bahwa perkara belum selesai secara substansi.

Proses hukum tetap berjalan untuk pihak lain. Awal 2025, dua kontraktor duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jaksa KPK mendakwa mereka menyuap demi memuluskan proyek. Ini menegaskan bahwa OTT hanyalah pintu masuk—setelahnya, pembuktian di pengadilan yang menentukan.

Menjelang akhir 2025, KPK kembali melakukan OTT di Kalsel, kali ini menyasar aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ikut terjaring. Publik terhenyak karena lembaga penuntut justru diduga terlibat praktik yang seharusnya mereka berantas.

Dikutip pada Minggu (8/2/2026), Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua karena ternyata tindak pidana korupsi masih banyak terjadi.” Ia menambahkan, penindakan terhadap aparat hukum penting untuk memastikan tidak ada institusi yang kebal hukum.

Awal 2026, giliran sektor pajak. OTT di KPP Madya Banjarmasin mengamankan kepala kantor dan pihak lain, dengan barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar. Budi Prasetyo kembali menegaskan, “KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tersebut, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” seraya menyebut operasi ini bagian dari komitmen KPK menindak korupsi di sektor pelayanan publik.

Pandangan akademik memperjelas akar masalah. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai korupsi daerah kerap lahir dari kombinasi kewenangan besar dan pengawasan lemah. “Desentralisasi memberi ruang inovasi, tetapi tanpa kontrol efektif, ruang itu juga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya. Ia menekankan penindakan harus dibarengi pencegahan melalui transparansi anggaran dan penguatan pengawasan internal.

Rangkaian OTT di Kalimantan Selatan menunjukkan pola yang memprihatinkan: kepala daerah, pejabat dinas, kontraktor, jaksa, hingga pejabat pajak terseret dalam pusaran yang sama. Ini bukan lagi sekadar oknum, tapi jejaring kepentingan.

Tanpa pembenahan sistemik, OTT hanya akan jadi siklus: tangkap, heboh, sidang, lalu terulang lagi. Bagi Kalimantan Selatan, deretan OTT ini bukan cuma catatan hukum, tapi cermin keras tentang rapuhnya tata kelola kekuasaan daerah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *