11 Tersangka Korupsi POME Rp 13 T Beredar

Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung kembali mengguncang publik. Beredar kabar bahwa penyidik Jampidsus menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil dan limbah cair kelapa sawit yang dikenal sebagai POME. Angkanya bikin melongo: potensi kerugian negara disebut mencapai Rp 13 triliun.
Informasi yang diperoleh Kakinews.id, Selasa (10/2/2026) malam, bahwa kasus ini menyeret nama pejabat strategis:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dan memainkan manipulasi administrasi sejak tahap pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas ekspor. Modusnya rapi di atas kertas, tapi busuk di balik meja. Barang yang seharusnya diawasi ketat justru diduga diloloskan lewat celah yang sengaja dibuka.
Sorotan tajam mengarah pada pengawasan internal Bea Cukai. Jika pejabat setingkat kepala kantor wilayah bisa terseret, publik wajar bertanya: seberapa dalam praktik ini mengakar? Dan siapa lagi yang belum tersentuh?
Perkara ini sendiri bukan cerita kemarin sore. Penyidikan sudah dimulai sejak Oktober 2025. Tim Jampidsus bahkan sempat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta pada tahap awal pengusutan.
Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya menjelaskan bahwa POME, yang selama ini dianggap limbah, ternyata punya nilai ekonomi tinggi sebagai bahan energi terbarukan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan: limbah bernilai miliaran rupiah diduga diselundupkan ke luar negeri dengan kedok administrasi resmi.
Kasus POME ini juga disebut masih berkaitan dengan skandal besar pemberian izin ekspor CPO. Artinya, ini bukan sekadar permainan limbah, tapi bagian dari mata rantai korupsi komoditas strategis nasional.
Dengan angka kerugian negara yang fantastis dan deretan pejabat yang terseret, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal kepabeanan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menunggu: apakah penegakan hukum akan berhenti di 11 nama ini, atau justru membuka pintu ke aktor-aktor yang lebih besar?
Catatan: Artikel ini mengalami perubahan setelah konferensi pers penahanan tersangka di Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026) malam.

