BERITA UTAMA Hukum

Inilah Daftar 11 Tersangka Korupsi POME Bea Cukai Rp 14 Triliun

Inilah Daftar 11 Tersangka Korupsi POME Bea Cukai Rp 14 Triliun

Saat tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi palm oil mill effluent (POME) pada 2022–2024 digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.di – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi palm oil mill effluent (POME) pada 2022–2024 yang merugikan negara sekitar Rp 14 triliun.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dalam melakukan manipulasi untuk menghindari kewajiban biaya pajak ekspor

“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung pada Selasa (10/2/2026).

Modus ini dilancarkan para tersangka dengan cara menyuap para pihak regulator atau yang berwenang agar bisa meloloskan modus rekayasa ekspor minyak yang terjadi selama periode kasus.

“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, para tersangka telah dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.

Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent alias POME pada 2022 telah naik sidik akhir 2025, dengan total telah memeriksa 40 saksi dari birokrasi dan swasta.

Selain memeriksa saksi, penggeledahan juga sudah penyidik di Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur serta beberapa kediaman pejabat Bea Cukai di Jakarta maupun luar daerah. Hasil sitaan adalah sejumlah dokumen diduga terkait praktik ekspor POME.

Atas hasil penyidikan ini, berikut daftar 11 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi CPO jadi Pome:

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.

5. ERW selaku Direktur PT. BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *