Rekayasa Ekspor Sawit Terkuak, Kejagung Bidik 26 Perusahaan

Tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan puluhan perusahaan dalam perkara korupsi rekayasa ekspor limbah minyak sawit (POME) untuk periode 2022–2024. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut sejauh ini sudah ada delapan pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Syarief menegaskan bahwa jumlah perusahaan yang terindikasi masih terus berkembang dan belum sepenuhnya final. “Itu tadi ada delapan apa namanya delapan orang dengan entitas yang berbeda ya, atau ada sekitar 20-an, 20-an perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk 26 ya,” ujar Syarief di Kejagung, dikutip Rabu (11/2/2026).
Meski begitu, penyidik belum menyimpulkan apakah seluruh perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan delapan bos perusahaan yang sudah lebih dulu dijerat. Pendalaman masih dilakukan untuk menelusuri relasi bisnis, dokumen ekspor, serta alur persetujuan yang diduga dipakai dalam skema tersebut. “Ya itu tapi masih kita teliti untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya ya,” pungkasnya.
Perkara ini bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan serta pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam proses penegakan aturan itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen dan klasifikasi barang. Komoditas CPO diduga sengaja dilaporkan sebagai produk turunan seperti POME atau Palm Acid Oil (PAO) agar tetap bisa diekspor di tengah pembatasan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga kehilangan potensi penerimaan dari pungutan dan bea keluar. Nilai kerugian sementara ditaksir berada di kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sejauh ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta. Dari kalangan pemerintah, tersangka mencakup pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pejabat fungsional di Kementerian Perindustrian. Sementara dari sektor swasta, sejumlah direktur perusahaan ekspor dan pengolahan produk sawit ikut terseret.
Penyidikan masih berjalan untuk memperjelas peran masing-masing pihak serta membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring penelusuran terhadap 26 perusahaan yang kini masuk radar aparat penegak hukum.


