Skandal Pajak Rp75 M Disunat Jadi Rp15,7 M: Dugaan Lelang Kewajiban Pajak di KPP Madya Jakut Terbongkar

KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Skandal dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara makin terbuka tanpa tedeng aling-aling. Aroma “lelang kewajiban pajak” menyeruak, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah aparatur pajak yang diduga terlibat dalam praktik penggerusan potensi penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026, Jumat (13/2/2026). Tiga saksi yang dipanggil yakni Heru Tri Noviyanto (PNS), Dian Kenanga Sari (Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko), serta Muhammad Indra Kurniawan (Pemeriksa Pajak Pertama). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun sorotan tak berhenti pada pemanggilan saksi. KPK telah menguak skema yang diduga menggerogoti kas negara secara sistematis.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan temuan tim pemeriksa pajak atas potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada senilai sekitar Rp75 miliar. Nilai fantastis itu seharusnya menjadi tambahan penerimaan negara. Tetapi yang terjadi justru diduga sebaliknya.
Alih-alih ditagih sesuai ketentuan, muncul dugaan adanya persekongkolan antara wajib pajak, konsultan, dan pejabat pajak. Skema itu disebut bermula ketika Agus Syaifudin—pejabat di KPP Madya Jakarta Utara—menawarkan penyelesaian “all in” sebesar Rp23 miliar untuk membereskan persoalan Rp75 miliar tersebut.
Angka Rp23 miliar itu bukan untuk membayar penuh kekurangan pajak, melainkan diduga sebagai “paket kompromi” agar nilai kewajiban bisa ditekan. Dari jumlah itu, KPK menduga uang mengalir ke sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.
Pihak perusahaan sempat menolak nominal tersebut. Namun akhirnya disepakati pembayaran fee Rp4 miliar. Dampaknya mencengangkan: nilai kekurangan pajak yang semula Rp75 miliar anjlok drastis menjadi Rp15,7 miliar. Artinya, lebih dari Rp59 miliar potensi penerimaan negara lenyap dalam satu skema negosiasi.
Inilah titik krusial yang kini dibidik KPK. Pemeriksaan pajak yang seharusnya menjadi benteng pengaman penerimaan negara justru diduga berubah menjadi arena tawar-menawar oleh oknum fiskus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Dari pihak penerima suap atau gratifikasi terdapat Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara), serta Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara). Sementara dari pihak pemberi suap, ditetapkan Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada) dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).
KPK menegaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi masih terus didalami. Namun satu kesimpulan awal sudah sulit dibantah: perkara ini tak sekadar soal oknum, melainkan dugaan manipulasi pajak yang terstruktur di kantor pajak strategis.
Jika seluruh konstruksi perkara ini terbukti di pengadilan, skandal tersebut akan menjadi pukulan telak bagi agenda reformasi perpajakan. Sebab ia menunjukkan betapa mudahnya potensi penerimaan negara puluhan miliar rupiah dipereteli bukan di ruang sidang, melainkan di meja negosiasi pejabat pajak sendiri.

