Netanyahu Terancam Pengadilan In Absentia di RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Desakan agar Indonesia tidak lagi sekadar bersuara, tetapi bertindak, kini benar-benar menguji keberanian hukum nasional. Laporan dugaan kejahatan kemanusiaan dan genosida yang menyeret Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, resmi masuk ke meja Kejaksaan Agung. Bola panas itu tak bisa lagi dianggap sebagai tekanan moral belaka—ia telah berubah menjadi ujian konkret bagi supremasi hukum Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui laporan para aktivis dan akademisi sudah diterima Direktorat HAM Jampidsus dan tengah dikaji bersama lintas satuan kerja pemerintah. Isunya bukan sederhana. Prinsip universal jurisdiction yang menjadi dasar laporan membuka kemungkinan Indonesia mengadili pelaku kejahatan internasional meski locus delicti berada di luar wilayah nasional.
“Laporan dari aktivis-aktivis kemanusian itu sudah diterima oleh Dirham, dan tentunya itu dikoordinasikan dengan satuan-satuan kerja lain dari pemerintahan, karena ini terkait dengan lintas yurisdiksi (universal jurisdiction),” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Di internal Direktorat HAM, kajian disebut mengacu pada norma KUHP Nasional yang baru berlaku, terutama pasal-pasal tentang genosida dan kejahatan kemanusiaan. Artinya, pintu hukum itu ada. Pertanyaannya tinggal satu: berani atau tidak digunakan.
Para pelapor menilai keberanian itu memiliki dasar kuat. Mereka membeberkan rangkaian operasi militer Israel sejak 2008 hingga agresi besar pasca-Oktober 2023 yang disebut menewaskan sedikitnya 71 ribu warga sipil, melukai 171 ribu orang, serta memicu krisis kemanusiaan akut di Jalur Gaza. Serangan disebut menyasar pemukiman, sekolah, rumah ibadah, hingga fasilitas kesehatan—objek yang secara tegas dilindungi hukum humaniter internasional.
Sorotan paling tajam tertuju pada Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara.
Dalam laporan yang diserahkan ke Kejagung, rumah sakit tersebut disebut mengalami sedikitnya 41 kali serangan sejak Oktober 2023, menggunakan jet tempur, drone, tank, hingga infiltrasi darat. Fasilitas kesehatan yang dibangun sebagai simbol solidaritas kemanusiaan Indonesia justru berubah menjadi sasaran.
“Serangan-serangan tersebut, termasuk serangan yang dilakukan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia melanggar Konvensi Jenewa IV 1949, dan juga mengancam secara langsung kepentingan nasional Indonesia atas keberadaan Rumah Sakit Indonesia yang didirikan sebagai aset kemanusian,” tegas Fatia Maulidiyanti.
Tak hanya serangan bersenjata, laporan juga menyoroti blokade pangan, pembatasan bantuan kemanusiaan, pemutusan listrik, bahan bakar, dan air bersih yang berdampak pada jutaan warga sipil. Jika terbukti, pola itu memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan bahkan genosida sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Guru Besar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, hukum Indonesia tidak lumpuh menghadapi kejahatan lintas batas. Ia menyebut adanya kepentingan nasional yang terdampak langsung memperkuat legitimasi Indonesia untuk bertindak. “Rumah sakit kita dibom, dan juga ada warga negara kita yang pernah menjadi korban. Jadi ini memenuhi syarat untuk diadili. Tinggal Indonesia apakah berkeinginan untuk memperlihatkan perannya,” ujarnya.
Menurut Feri, pengadilan in absentia bukan hal mustahil. Prinsip universal jurisdiction memungkinkan proses hukum berjalan tanpa kehadiran fisik terdakwa, selama unsur dan bukti terpenuhi. Dengan kata lain, Indonesia tak harus menunggu Netanyahu menginjakkan kaki di tanah air untuk memulai persidangan.
Kini sorotan publik tertuju ke Kejagung. Laporan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan momentum bersejarah. Jika dilanjutkan ke meja hijau, Indonesia akan mencatat preseden berani dalam penegakan hukum internasional. Jika berhenti di tahap kajian, publik akan bertanya: sampai di mana komitmen kita terhadap keadilan kemanusiaan?


