BERITA UTAMA Hukum

Tuntutan 14 Tahun Menggulung Bos-Bos Pertamina, Skandal Migas Rp285,95 T Kian Terkuak

Tuntutan 14 Tahun Menggulung Bos-Bos Pertamina, Skandal Migas Rp285,95 T Kian Terkuak

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Kakinews.id – Aroma busuk korupsi di tubuh bisnis migas pelat merah kian menyengat. Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Jaksa meyakini Yoki tak bermain sendiri. Ia disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Tak hanya kurungan badan, Yoki juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar. Jika tak dibayar, ancamannya diganti dengan tujuh tahun penjara tambahan.

Dalam berkas yang sama, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP), ikut diseret. Keduanya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Riva diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Riva diduga bersekongkol dengan mantan Direktur Pemasaran Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Manager Import & Export Product Trading Patra Niaga, Edward Corne.

Maya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan. Sementara Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

Sidang masih berlanjut. Jaksa tengah membacakan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Dua nama lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, juga menjalani proses serupa.

Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri lewat sejumlah perusahaannya. Bersama ayahnya, ia diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM), keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp176.390.287.697,24 atau sekitar Rp176,3 miliar diduga dipakai untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.

Tak berhenti di sana. Kerry juga diduga mengondisikan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) di lingkungan PIS. Dari proyek ini, ia disebut mengantongi Rp164,71 miliar lewat perusahaannya.

Angkanya bukan main-main. Total nilai perkara disebut mencapai Rp285,95 triliun. Rinciannya, kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun. Angka fantastis yang kini diuji di ruang sidang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *