BERITA UTAMA Hukum

Aset Rampasan Negara Dikuasai Jaksa, Pakar Tegas: Seret dengan UU Tipikor

Aset Rampasan Negara Dikuasai Jaksa, Pakar Tegas: Seret dengan UU Tipikor

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal anak buahnya yang menempati aset sitaan negara tak boleh berhenti sekadar jadi evaluasi internal. Praktik tersebut bukan pelanggaran ringan, melainkan perbuatan serius yang berpotensi masuk kategori korupsi dan harus diproses secara hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan penggunaan barang sitaan oleh oknum jaksa untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Bahkan, menurutnya, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena memanfaatkan jabatan untuk menguasai harta yang seharusnya menjadi milik negara.

“Ya, itu penyalahgunaan wewenang, bahkan bisa dikualifikasikan sebagai korupsi, karena memanfaatkan kewenangannya untuk harta sitaan yang seharusnya menjadi milik negara,” tegas Fickar, Minggu (15/2/2026).

Ia menilai langkah pembenahan tata kelola semata jelas tidak cukup. Aparat yang terbukti menyalahgunakan aset negara harus ditindak, bukan sekadar ditegur atau dibina. Permintaan Kejaksaan Agung agar Badan Pemulihan Aset (BPA) memperbaiki pendataan dan pengelolaan barang rampasan dinilai belum menyentuh akar masalah.

“Yang terlibat harus diproses pidana. Aparat setempat seharusnya diseret dan dituntut dengan UU Tipikor,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui adanya praktik jaksa yang memanfaatkan aset sitaan untuk kepentingan pribadi. Pengakuan itu disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia mengungkap ada jaksa yang menempati barang sitaan seolah berharap aset tersebut terlupakan begitu saja. Salah satu contohnya adalah apartemen sitaan di Jakarta Pusat yang dikuasai jaksa, meski tidak dijelaskan berasal dari perkara apa.

“Banyak aset yang bukan dimiliki jaksa, tapi ditempati jaksa, dan diam-diam berharap lupa bahwa ada aset di tangannya,” kata Burhanuddin.

Fenomena tersebut, menurutnya, bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah. Padahal, penggunaan aset sitaan seharusnya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai untuk kepentingan operasional institusi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Ia bahkan meminta penelusuran silang terhadap sejumlah apartemen sitaan yang diduga berada dalam penguasaan aparat tertentu, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Jaksa Agung juga menyoroti banyaknya aset sitaan yang tercecer tanpa pengelolaan jelas. Ia mendesak BPA segera membenahi sistem pendataan agar barang rampasan negara tidak “mengendap” tanpa kejelasan status maupun pemanfaatan.

Burhanuddin mengingatkan agar informasi daftar aset sitaan dijaga ketat karena kebocoran data kerap memicu permintaan pinjam pakai dari berbagai pihak, mulai dari kepala daerah hingga instansi tertentu yang mengetahui detail aset tersebut.

Menurutnya, aset sitaan seharusnya dipelihara dengan baik atau segera dilelang, bukan dibiarkan terbengkalai hingga nilainya merosot. Ia juga meminta perawatan maksimal dilakukan, termasuk memastikan kondisi fisik barang, terutama kendaraan, tetap terjaga agar nilai jualnya tidak jatuh.

Namun bagi kalangan pengamat hukum, pengakuan saja tidak cukup. Jika benar aparat penegak hukum menikmati aset sitaan negara, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi — melainkan dugaan kejahatan jabatan yang wajib diusut sampai tuntas. Tanpa penindakan tegas, pengakuan tersebut hanya akan menjadi catatan, bukan perubahan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *