Tambang Emas Ilegal Kalbar Diduga Cuci Uang Rp25,8 T, Jejak Dana Menyebar ke Jatim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat dengan nilai fantastis mencapai Rp25,8 triliun masih terus didalami Bareskrim Polri. Aparat kini menelusuri jaringan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur, khususnya di Surabaya dan Nganjuk. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap mata rantai pencucian uang yang bersumber dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.
“Kami sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur untuk mencari alat bukti terkait dugaan TPPU dari tindak pidana asal pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 19 dan 20 Februari, penyidik mengamankan berbagai barang bukti. Temuan itu mencakup dokumen dan surat, bukti elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Tindak pidana asal yang diselidiki mencakup aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas, perusahaan pemurnian, hingga aktivitas perdagangan emas yang menjangkau pasar luar negeri.
“Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal dari Kalbar serta aliran dana hasil kejahatan tersebut yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk di Jawa Timur. Pihak-pihak itu kini menjadi objek penyidikan dugaan TPPU,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat memperkirakan total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai itu berasal dari pembelian emas hasil tambang tanpa izin yang kemudian dipasarkan kembali kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.
Ade Safri menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.
“Penyidikan TPPU ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum untuk memutus rantai kejahatan pertambangan ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri pergerakan dana dan memperkuat pembuktian perkara.
“Kami terus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang terkait. Penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah praktik pertambangan ilegal terulang kembali,” pungkas Ade Safri.

