KAKINEWS.ID Tanjung- Penggrebekan sebuah rumah dilaporkan ering dijadikan tempat transaksi sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong.

Rumah yang digerebek anggota berada di Desa Sei Rukam, Kecamatan Pugaan. Polisi amankan si pemilik rumah bersama orang lainnya yang saat itu diduga sedang konsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.

Pemilik rumah berinisial MHA (36), HER (43) warga Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan SF (44) warga Desa Sei Rukam Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Jumat (6/3/2026), mengatakan, ketiganya diamankan setelah petugas mendapat laporan di saluran Pusat Kontak telepon Polri 110.

Laporan itu menginformasikan jika di sebuah rumah di Desa Sei Rukam yang belakangan diketahui milik MHA, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan, benar saja saat petugas mendatangi rumah pelaku MHA itu ternyata juga ada pelaku, HER dan SF.

Mereka saat itu diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu. HER dan SF mengakui sabu didapatkan dari MHA yang ternyata juga merupakan seorang residivis.

“Dari situ ketiganya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” kata Heri.

Turut disita barang bukti dari pelaku HER dan SF sebuah bong dan lainnya.

Sedangkan dari pelaku MHA disita barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu berat bersih 2,02 gram dan lainnya.