Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA( Foto : Dokumentasi Pribadi)

KAKI News, BANJARMASIN– Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan pemerintah mendapat respons dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA.

Aktivis antikorupsi ini menilai, kebijakan WFH tidak memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara maupun daerah.

“WFH saya kira tidak ada pengaruh signifikan untuk penghematan keuangan negara dan daerah,” ujar pria yang akrab disapa H Usai ini

Menurutnya, yang justru perlu menjadi perhatian serius adalah besarnya anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

H Usai mencontohkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, anggaran perjalanan Dinas Pemernrah Provinsi Kaimantan Selatan mencapai Rp566.759.172.644, yang terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri.,Tahun 2024 ,LHP BPK tahun 2025 anggran Tahun 2024

Sementara itu, untuk tingkat daerah, Pemerinrah Kota Banjarmasin tercatat menganggarkan perjalanan dinas sebesar Rp126.978.941.308.

Sedangkan Pemerinrah Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp118.736.433.835 dengan realisasi Rp100.462.989.166.

Dari data tersebut, Husaini menilai urgensi perjalanan dinas perlu dikaji ulang
“Dari angka itu terlihat jelas, perjalanan dinas mencapai miliaran bahkan ratusan miliar. Ini yang seharusnya dievaluasi,” tegasnya.

Ia menegaskan, upaya penghematan anggaran tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan kebijakan WFH tanpa diikuti pengetatan perjalanan dinas.

“Kalau hanya WFH, tetapi perjalanan dinas tidak ditekan, maka penghematan anggaran tidak akan terasa,” pungkas aktivis yang kerap beraksi di Kejaksaan Agung , Jakarta ini

Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan
Pemerintah Daerah.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Kebijakan WFH atau kerja dari rumah bagi ASN pada setiap hari Jumat. Namun, sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH

level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.