KAKINEWS.ID, JAKARTA –  Integritas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan telah menerima 15 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pelaksanaan tugas dan kewenangan insan KPK sepanjang penghujung 2025 hingga Semester I 2026.

Data tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dari total 15 aduan, sebanyak 14 merupakan laporan yang diterima hingga 31 Juli 2026, sementara satu laporan merupakan limpahan pengaduan yang telah diterima pada 2025.

“Per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima pada tahun 2025,” ujar Sumpeno.

Dewas merinci, delapan laporan masih berada pada tahap analisis, lima laporan memasuki tahap klarifikasi, sedangkan dua perkara telah disidangkan dalam sidang etik.

Menariknya, dari dua perkara yang telah diproses, satu di antaranya berujung pada sanksi etik berat. Namun, bentuk hukuman yang dijatuhkan bukan berupa pemberhentian atau penurunan jabatan, melainkan kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Permintaan maaf tersebut juga harus direkam dan diunggah ke portal internal KPK sehingga dapat diakses seluruh pegawai selama 40 hari kerja.

Sementara satu perkara lainnya dijatuhi sanksi etik sedang, berupa permintaan maaf tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK. Pernyataan tersebut kemudian diumumkan melalui jaringan internal KPK selama 30 hari kerja.

Data Dewas ini menunjukkan bahwa pengawasan etik di tubuh lembaga antirasuah masih terus berjalan di tengah tingginya sorotan publik terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di internal KPK.

Publik kini menaruh perhatian terhadap penyelesaian belasan laporan etik lainnya agar diproses secara transparan dan akuntabel, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sangat bergantung pada kemampuan lembaga tersebut menjaga integritas aparatnya sendiri.