BPK RI (Foto: Istimewa)

KAKINEWS – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali membuka borok serius. Dalam persidangan, terungkap dugaan aliran dana lebih dari Rp3 miliar kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—lembaga yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas keuangan negara.

Fakta mencengangkan itu diungkap saksi Asta Danika, Direktur PT Bhakti, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Ia mengakui telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pihak BPK melalui beberapa tahap transaksi.

Hakim Khamozaro Waruwu membeberkan rinciannya di ruang sidang: “Ada pemberian Rp100 juta lewat transfer, kemudian Rp300 juta, Rp400 juta, Rp570 juta, hingga Rp1,2 miliar melalui Suyanto. Totalnya lebih dari Rp3 miliar mengalir ke BPK.”

Asta tak membantah satu pun.
“Iya benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Lebih jauh, Asta mengungkap praktik tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan atas arahan langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia bahkan secara gamblang menyebut praktik itu sebagai “jalan biasa” demi melancarkan urusan.

“Kami diminta oleh PPK untuk ke BPK. Tujuannya jelas, supaya lancar,” ungkapnya.

Pengakuan ini langsung memancing reaksi keras majelis hakim. Khamozaro menegaskan kejanggalan serius jika lembaga pemeriksa justru diduga ikut “bermain”.

“Saya heran kalau seperti ini. BPK itu lembaga yang menghitung kerugian negara. Kalau ada oknum yang menerima uang, harus ditangkap. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya tajam.

Majelis hakim juga menyoroti kemungkinan adanya kaitan antara aliran dana tersebut dengan kualitas proyek yang tak sesuai spesifikasi. Namun fakta persidangan mengarah pada dugaan kuat bahwa uang tersebut digunakan untuk “mengondisikan” proses audit agar tidak menimbulkan persoalan.

Dalam perkara ini, dua terdakwa duduk di kursi pesakitan: Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Bagian Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.

Keduanya didakwa mengatur pemenang lelang melalui skema penunjukan langsung dan rekayasa peserta tender, termasuk memenangkan PT IPA. Proyek yang dikorupsi meliputi pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda.

Tak hanya itu, PPK dalam perkara ini juga diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari para rekanan.

Terkuaknya aliran dana ke oknum BPK menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dalam proyek ini tidak berdiri sendiri. Ada dugaan keterlibatan lebih luas, termasuk pihak yang seharusnya menjadi pengawas. Fakta ini sekaligus menekan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada terdakwa di persidangan, tetapi menelusuri aktor lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.