KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menjerat pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, telah mencapai Rp17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan angka tersebut merupakan hasil audit kerugian negara yang telah dirampungkan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negara dalam perkara Samin Tan sudah keluar, sebesar Rp17,7 triliun,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan penyidik kini memprioritaskan asset recovery dengan menelusuri dan memburu aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna memulihkan kerugian negara. Sementara itu, perhitungan dugaan kerugian perekonomian negara masih terus didalami.

Samin Tan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara melalui PT Asmin Koalindo Tuhup meski izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Saat ini, Samin Tan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung memastikan proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.