
Barang bukti berupa 3.035 Liter Bio Solar yang berasal dari SPBN AKR Rantauan ilir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan(Foto : Istimewa)
KAKINEWS, BANJARMASIN — Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Intelair dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Sabtu (16/05/2026).
Kegiatan pengungkapan tersebut Merupakan arahan langsung dari Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan dan penyalahgunaan penjualan BBM bio solar bersubsidi diluar peruntukannya.
KOMPOL DANIEL AGUNG, A.Md DAN KP. Laksmana – 7012, selaku Katim menjelaskan, dua orang tersangka berinisial HM dan MR ditangkap saat melakukan pengangkutan BBM bio solar bersubsidi menuju Kalimantan Tengah.
Kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik penyalahgunaan dan penjualan tidak untuk peruntukannya BBM subsidi jenis Bio solar yang berasal dari SPBN AKR Rantauan ilir, Banjarmasin, selanjutnya tim melakukan pemantauan Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 Wita tim Subdit intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Searider KP. Laksmana – 7012 melakukan pengejaran 2 unit perahu kelotok di perairan anak sungai barito, Pada Posisi -3.260668.114.409625 .


Tim Gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan:
1 unit perahu kelotok bermesin dompeng berwarna putih dan hijau dengan Motoris Sdr. Humaidi membawa BBM bersubsidi sebanyak 45 jirigen kapasitas 35 Liter dengan jumlah 1.575 Liter, Nota pembelian BBM bersubsidi di AKR AKR JL. RK. Ilir Rt. 20 Pekauman, Banjarmasin dengan nomor ID. 720 dan Nomor nota 94225 sebanyak 450 Liter dengan total harga Rp. 3.060.000.
1 unit kelotok bermesin dompeng berwarna biru dan coklat dengan motoris Sdr. Masruni membawa 42 jirigen kapasitas 35 Liter dengan jumlah 1.470 Liter , Nota pembelian BBM bersubsidi di AKR AKR JL. RK. Ilir Rt. 20 Pekauman, Banjarmasin dengan nomor ID. 737 dan Nomor nota 94226 sebanyak 450 Liter dengan total harga Rp. 3.060.000 dan uang sebanyak Rp. 7.474.000. Kemudian terduga tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke KP. Laksamana – 7012 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KOMPOL DANIEL AGUNG, A.Md menyebut, Tersangka membeli Bio Solar dari di SPBN AKR Rantauan ilir . Setelah itu, dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Akibat praktik tersebut, SPBN AKR Rantauan ilir, di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatab kerap mengalami antrean panjang, khususnya untuk pembelian Bio Solar untuk para nelayan.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.






Tinggalkan Balasan