
AKSI PENYAMPAIAN SURAT – Direktur KAKI Kalsel H Akhmat Husaini SH MA (Kiri) di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (foto:istimewa)
KAKI News, JAKARTA– Aktivis antikorupsi dari LSM KAKI Kalsel kembali menyuarakan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Kali ini, KAKI Kalsel menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar melakukan monitoring terhadap proses pengangkatan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun pemerintah kabupaten/kota.
Direktur KAKI Kalsel H Akhmat Husaini SH MA mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“Kami hanya menyampaikan surat kepada KPK terkait perlunya monitoring terhadap setiap proses pengangkatan jabatan ASN, baik di Pemprov Kalsel maupun pemerintah kabupaten lainnya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, isu dugaan praktik jual beli jabatan masih menjadi perhatian publik di berbagai daerah sehingga pengawasan dari lembaga seperti KPK dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kita menduga praktik jual beli jabatan itu masih ada. Namun tentu kapasitas untuk mendeteksi dan menelusuri dugaan tersebut ada pada KPK,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menuding pihak tertentu dalam persoalan tersebut.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini lebih kepada bentuk partisipasi publik untuk memberikan pengawasan agar proses birokrasi berjalan transparan dan profesional,” lanjutnya.
Aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Kejagung Mabes Polri hingga KPK Jakarta itu juga berharap
sistem merit dalam pengangkatan pejabat ASN benar-benar diterapkan sehingga jabatan strategis di pemerintahan diisi oleh figur yang memiliki kapasitas dan integritas.
Selain itu, KAKI Kalsel menilai keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor birokrasi pemerintahan daerah.






Tinggalkan Balasan