FORUM DISKUSI HUKUM – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan H Akhmad Husaini SH MA bersama para narasumber saat mengikuti Forum Diskusi Hukum bertema Orientasi Tata Kelola Keuangan Daerah: Analisis Mitigasi Administratif atas Imbauan KPK Terkait Penghentian Hibah kepada Instansi Vertikal di Menara Pandang Banjarmasin, Minggu (31/5/2026). (Foto: Istimewa)

 

KAKI.News, BANJARMASIN — Peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian dana hibah pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi vertikal menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum dan pegiat antikorupsi di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Hukum bertema Orientasi Tata Kelola Keuangan Daerah: Analisis Mitigasi Administratif atas Imbauan KPK Terkait Penghentian Hibah kepada Instansi Vertikal yang digelar DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan di kawasan Menara Pandang, Jalan Kapten Piere Tendean, Banjarmasin, Minggu (31/5/2026).

Kegiatan yang merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 KAI tersebut berlangsung setelah sukses menggelar layanan konsultasi hukum gratis yang pada hari pertama dan kedua mendapat sambutan antusias masyarakat.

Apalagi pelaksanaan kegiatan bertepatan dengan Car Free Day sehingga kawasan Siring Tendean dipadati pengunjung.

Dalam forum tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan H Akhmad Husaini SH MA menyampaikan kritik dan masukan tajam terkait praktik pemberian hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal maupun aparat penegak hukum.

Menurut Husaini, imbauan KPK harus dipandang sebagai langkah pencegahan yang penting guna menghindari munculnya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Memang belum tentu terjadi penyimpangan, tetapi potensi conflict of interest itu selalu ada. Pemerintah daerah tentu ingin program-programnya berjalan dengan baik, sementara di sisi lain ada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan maupun penegakan hukum terhadap jalannya pemerintahan tersebut,” ujar aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Kejagung Mabes Polri hingga KPK di Jakarta ini.

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak diatur secara jelas dan transparan.
“Jangan sampai muncul kesan ada hubungan timbal balik atau rasa sungkan ketika suatu lembaga menerima hibah dari pihak yang sewaktu-waktu harus diawasi atau bahkan diperiksa.

” Karena itu, peringatan KPK ini sangat penting untuk menjaga independensi lembaga dan kepercayaan publik,” tegas ” pria yang sebentar lagi dilantik sebagai pengacara ini .

Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Sulkan SH MH, dosen Universitas Cahaya Bangsa sekaligus mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Akhmad Yani SH MH selaku Penasihat DPD KAI Kalsel dan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr H A Murjani SH MH yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan (YLK Kalsel), serta advokat senior Masrupiani SH. Diskusi dipandu moderator Dr Purnama.

Dalam pemaparannya, Sulkan menilai imbauan KPK harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan tata kelola keuangan secara menyeluruh.
Menurutnya, anggaran daerah harus diarahkan pada prinsip efisiensi, ekonomis, tepat sasaran, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kalau memang ada perubahan kebijakan terkait hibah, maka pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk melakukan reorientasi anggaran ke sektor yang lebih langsung dirasakan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Sementara itu, Dr H A Murjani SH MH menilai langkah KPK merupakan bentuk peringatan yang positif agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menyalurkan hibah.
“Menurut saya, peringatan dari KPK ini sangat baik. Tujuannya agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam memberikan hibah kepada lembaga-lembaga tertentu sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan ataupun balas jasa,” ujarnya.

Murjani mengatakan setiap bentuk bantuan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Mudah-mudahan kebijakan dan peringatan ini dapat dipatuhi seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin baik,” tambahnya.

Di sisi lain, Dr Akhmad Yani SH MH memberikan pandangan dari sisi regulasi.
Mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu menjelaskan bahwa hibah kepada aparat penegak hukum pada prinsipnya masih dimungkinkan selama berbentuk sarana dan prasarana fisik serta dicatat secara resmi sebagai aset negara.
“Kalau hibah berupa bangunan, tanah, kendaraan operasional atau fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan tercatat sebagai aset, itu masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang harus dihindari adalah bentuk bantuan yang berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas,” jelasnya.

Menurut Yani, transparansi dan pencatatan aset menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
.
Advokat senior Masrupiani SH menambahkan bahwa kejelasan regulasi menjadi faktor utama dalam pengelolaan dana hibah. Ia menilai seluruh mekanisme harus memiliki pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan administratif.
Sementara itu Ketua DPD KAI Kalimantan Selatan DR Bujino A Salam SH MH menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian hibah pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan masukan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPD KAI Kalsel Zakaria SH MH.
“Kami melihat perlunya SOP yang jelas dan terukur dalam setiap pemberian hibah. Dengan demikian prosesnya transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Di akhir forum, peserta menyepakati sejumlah rekomendasi, di antaranya memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi prinsip efisiensi, ekonomis, dan tepat sasaran. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong melakukan reorientasi prioritas anggaran dari belanja hibah kepada instansi vertikal menuju sektor pelayanan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Forum juga merekomendasikan penguatan sistem perencanaan melalui digitalisasi dan standardisasi penerima hibah, serta mendorong kepala daerah menghentikan intervensi penganggaran yang tidak sesuai kewenangan sebaga

 

imana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.