
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026), mulai membuka sejumlah nama dan dugaan transaksi yang mengundang perhatian publik.
Salah satu pihak yang disebut turut diamankan adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, salah satu Ketua DPP Partai Golkar.
Fahd disebut diamankan dalam rangkaian operasi penindakan KPK yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (BPN Bogor).
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti.
Keterlibatan Fahd dalam perkara tersebut masih harus didalami KPK. Namun, posisinya sebagai salah satu elite DPP Golkar membuat operasi ini langsung menjadi perhatian politik.

Nama lain yang ikut mencuat adalah sosok berinisial Gus A, yang disebut memiliki kedekatan dengan seorang menteri.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK disebut menemukan 17 koper dan tas yang berisi uang rupiah serta mata uang asing dari sebuah kediaman. Nilai uang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
Temuan uang dalam jumlah besar itu menjadi salah satu titik penting yang berpotensi mengarahkan penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara pengurusan HGB.
KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai hubungan antara pihak-pihak yang diamankan, proses administrasi pertanahan, perusahaan yang berkepentingan atas HGB, serta asal-usul dan tujuan uang yang ditemukan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto telah merespons informasi mengenai operasi tersebut. Namun, KPK belum memberikan penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” ujar Setyo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji telah dikonfirmasi terkait kabar Fahd A Rafiq yang diamankan dalam OTT tersebut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Golkar.
Fahd juga belum memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Jika dugaan pengurusan HGB tersebut terbukti berkaitan dengan transaksi ilegal, perkara ini berpotensi menyeret persoalan yang lebih luas, terutama karena menyangkut proses pertanahan, kepentingan perusahaan properti, serta munculnya nama elite partai politik.
Namun, sampai KPK memberikan keterangan resmi, status dan peran masing-masing pihak masih dalam proses pendalaman. Temuan uang sekitar Rp100 miliar juga masih harus dibuktikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kini, publik menunggu penjelasan KPK: siapa yang mengatur, siapa yang menjadi perantara, siapa penerima manfaat, dan apakah uang puluhan hingga ratusan miliar itu benar berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.







