Jakarta, Kakinews – Nama Raffi Ahmad mendadak mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan korupsi importasi barang yang menjerat petinggi Blueray Cargo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya fakta persidangan yang menyebut Raffi pernah melakukan penitipan barang elektronik melalui perusahaan logistik tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menyatakan penyidik menemukan informasi mengenai adanya penitipan barang oleh Raffi Ahmad. Namun, hingga saat ini KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan tindakan tersebut dengan praktik penyelundupan maupun skema korupsi yang tengah diusut.

“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut KPK, barang yang dititipkan diduga hanya berupa perangkat elektronik dalam jumlah terbatas, sehingga belum memenuhi unsur untuk dikembangkan sebagai bagian dari perkara utama yang menyeret Blueray Cargo.

Meski demikian, munculnya nama Raffi dalam persidangan membuka babak baru dalam pengungkapan jaringan importasi yang diduga selama bertahun-tahun memperoleh perlakuan khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila fakta-fakta baru kembali terungkap dalam persidangan. Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang namanya muncul di ruang sidang apabila dianggap relevan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Nama Raffi pertama kali mencuat saat jaksa KPK mengorek keterangan saksi terkait pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui Blueray Cargo. Fakta tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena muncul di tengah pengusutan kasus suap bernilai fantastis yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Raffi Ahmad memilih langkah hukum. Ia menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan sekaligus melawan berbagai tuduhan yang dinilainya sebagai fitnah.

Hotman Paris mengungkapkan pihaknya akan menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan resmi terkait munculnya nama Raffi dalam persidangan kasus Blueray Cargo.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa pimpinan dan sejumlah pejabat Blueray Cargo memberikan suap senilai Rp61,3 miliar serta berbagai fasilitas mewah kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melancarkan proses importasi barang. Kasus tersebut kini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang mengguncang institusi pengawasan lalu lintas barang di Indonesia.