KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (9/7).

Empat regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengatakan keempat perda tersebut menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat pembangunan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM, ekonomi kreatif, akademisi hingga masyarakat yang menghasilkan karya dan inovasi.

Sementara itu, Perda Produk Aman dan Halal diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk lokal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Adapun Perda Pemberdayaan Usaha Mikro disiapkan untuk memperkuat akses pembiayaan, pendampingan usaha, pemasaran hingga peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar semakin mampu bersaing.

Di sisi lain, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem sanitasi kota, menjaga kualitas lingkungan, sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat.

Mengakhiri rangkaian rapat paripurna, Yamin mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam membahas berbagai kebijakan strategis daerah.

“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Semoga seluruh program pembangunan dan regulasi yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kota Banjarmasin dan kesejahteraan seluruh warga,” ujarnya.