KAKINEWS, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar mengimbau para pembudidaya ikan untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2026. Langkah antisipasi dinilai penting guna meminimalkan kerugian akibat berkurangnya debit air di kolam maupun keramba.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKPP Kabupaten Banjar Bandi Chairullah, mengatakan berdasarkan prediksi indeks kekeringan periode Juni–Agustus 2026, sebagian besar wilayah Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Banjar, diperkirakan mengalami kondisi lebih kering dari biasanya.

“Prediksi menunjukkan wilayah Kalimantan Selatan umumnya masuk kategori agak kering sebesar 54 persen. Kemudian kategori kering sekitar 25,5 persen, normal 14,5 persen, dan sangat kering sekitar 6 persen. Kabupaten Banjar juga termasuk dalam wilayah yang diprediksi terdampak,” ujarnya.

Menghadapi kondisi tersebut, DKPP Banjar mengaku telah melakukan berbagai langkah mitigasi sejak April 2026. Salah satunya dengan menyampaikan imbauan kepada para pembudidaya ikan sistem keramba jaring apung maupun kolam agar bersiap menghadapi penurunan debit air.

Imbauan tersebut mengacu pada surat peringatan BMKG tertanggal 2 April 2026 serta surat Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan terkait rencana pengaturan irigasi.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari surat resmi, siaran radio, pendampingan lapangan, hingga grup WhatsApp pembudidaya yang menjadi media penyebaran informasi cepat.

“Informasi terus kami sampaikan secara berkala, baik melalui media, surat kepada kelompok pembudidaya, maupun grup WhatsApp Informasi dan Pengendalian Cepat. Saat pendampingan di lapangan juga selalu kami ingatkan mengenai langkah-langkah antisipasi,” katanya.

DKPP juga meminta para pembudidaya menerapkan langkah preventif, seperti mengurangi kepadatan ikan, memanen atau menjual ikan secara bertahap apabila mulai menunjukkan gejala kekurangan oksigen, hingga menjaga kualitas air kolam.

Menurutnya, upaya mitigasi harus dilakukan sebelum dampak musim kemarau semakin parah agar kerugian pembudidaya dapat ditekan.

Terkait kemungkinan bantuan pemerintah, ia menjelaskan bahwa penyalurannya harus melalui mekanisme yang berlaku. Kelompok pembudidaya harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengusulkan kebutuhan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa, kecamatan, hingga kabupaten.

“Untuk bantuan tidak bisa diputuskan secara langsung. Ada proses yang harus dilalui, mulai dari pembentukan kelompok, pengusulan, hingga masuk dalam tahapan Musrenbang. Semua itu menjadi dasar prioritas pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Selain fokus pada keberlangsungan usaha budidaya, DKPP Banjar juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang bangkai ikan ke sungai apabila terjadi kematian massal akibat kemarau.

Pasalnya, sungai tidak hanya dimanfaatkan oleh pembudidaya, tetapi juga menjadi sumber air baku dan digunakan masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

“Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak membuang bangkai ikan ke sungai karena dapat berdampak terhadap kualitas air dan masyarakat pengguna air di bagian hilir. Mitigasi harus dilakukan bersama agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.