
PEMBEKUAN ORGANISASI – Ketua DPD LSM KAKI-Kalsel H. Akhmad Husaini SH MA menerbitkan Surat Keputusan Nomor 6/II/KAKI-KALSEL/2026 tentang pembekuan kepengurusan DPC LSM KAKI-Kalsel Kabupaten Barito Kuala karena dinilai tidak efektif dan tidak berjalan optimal secara organisasi. (foto: istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan resmi membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KAKI-Kalsel Kabupaten Barito Kuala.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 6/II/KAKI-KALSEL/2026 tentang Pembekuan LSM KAKI-Kalsel Kabupaten Barito Kuala yang ditandatangani Ketua DPD LSM KAKI-Kalsel, H. Akhmad Husaini SH MA, di Banjarmasin, 19 Juli 2026.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pembekuan dilakukan setelah DPD melakukan evaluasi terhadap keberadaan organisasi di Kabupaten Barito Kuala.

Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa DPC dinilai tidak berjalan efektif sejak dibentuk serta tidak mampu menjalankan roda organisasi secara optimal.

Ketua DPD LSM KAKI-Kalsel H. Akhmad Husaini SH MA mengatakan, langkah pembekuan merupakan bagian dari penataan organisasi agar seluruh kepengurusan di daerah benar-benar aktif dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai visi dan misi lembaga.
“Organisasi harus hidup dan bekerja untuk masyarakat. Jika kepengurusan tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu harus dilakukan evaluasi. Pembekuan ini merupakan bentuk penataan organisasi agar ke depan lebih efektif dan profesional,” ujar aktivis antikorupsi Kalimantan Selatan tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan keputusan tersebut, kepengurusan DPC LSM KAKI-Kalsel Kabupaten Barito Kuala yang sebelumnya diketuai Mahmud Shalihin beserta jajaran tidak lagi memiliki hubungan organisatoris dengan DPD LSM KAKI-Kalsel maupun media KAKI.News.
“Sejak pembekuan diberlakukan, seluruh nama yang tercantum dalam kepengurusan tersebut tidak lagi membawa nama organisasi LSM KAKI-Kalsel maupun media KAKI.News.
“Apabila di kemudian hari masih ada pihak yang mengatasnamakan organisasi atau media kami, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab DPD LSM KAKI-Kalsel,” tegas Husaini.
Surat keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Barito Kuala, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kejaksaan Negeri Barito Kuala, sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kesbangpol Barito Kuala, serta arsip organisasi.
Menurut Husaini, DPD LSM KAKI-Kalsel akan melakukan pembenahan kepengurusan di daerah agar organisasi tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pencegahan tindak pidana korupsi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





