KAKINEWS.ID, SOLO – Pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani terus mengarah pada penelusuran aset. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan adalah rumah milik keluarga Etik di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah tersebut mencuri perhatian setelah KPK mengungkap temuan emas batangan seberat 2,5 kilogram dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Etik. Penggeledahan itu memperkuat dugaan bahwa penyidik tidak hanya memburu alat bukti, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (20/7/2026), rumah dua lantai bercat abu-abu dan merah itu berada di gang sempit kawasan permukiman padat. Meski tampak sederhana dari luar, bangunan tersebut terlihat lebih kokoh dibandingkan rumah-rumah di sekitarnya.

Garis polisi yang sebelumnya terpasang sudah tidak terlihat. Aktivitas warga kembali normal, namun penggeledahan yang dilakukan KPK masih menjadi perbincangan di lingkungan sekitar.

Seorang warga, Mbah Sabruk, mengatakan rumah tersebut merupakan milik Parjinah, ibu dari Etik Suryani.

“(Rumah milik) ibunya Mbak Etik. Ibunya Mbak Etik bernama Parjinah,” ujarnya.

Menurutnya, Etik tidak tinggal di rumah tersebut dan hanya sesekali datang berkunjung. Saat ini rumah itu ditempati oleh salah satu anggota keluarganya.

Penggeledahan dilakukan KPK pada Kamis (16/7/2026) dan berlangsung sekitar dua jam. Seusai penggeledahan, penyidik terlihat membawa dua koper hitam dari dalam rumah yang diduga berisi barang bukti penting.

Selama proses berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi guna memastikan penggeledahan berjalan tanpa hambatan.

Hingga kini KPK belum merinci seluruh barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut. Namun, lokasi itu diyakini menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengusut dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan penempatan harta yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Etik Suryani.

Kasus ini diperkirakan tidak berhenti pada dugaan penerimaan suap atau pemerasan semata. Dengan ditemukannya emas batangan, uang tunai, valuta asing, hingga aset bernilai tinggi dalam rangkaian penyidikan, KPK membuka peluang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengungkap asal-usul kekayaan serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.