
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skandal pengaturan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Temuan terbaru penyidik mengindikasikan praktik pengondisian opini audit berpotensi terjadi di lebih dari satu pemeriksaan, sehingga membuka kemungkinan adanya pola yang lebih luas.
Temuan tersebut berasal dari rangkaian penggeledahan dalam perkara dugaan suap terkait hasil pemeriksaan BPK atas sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik tidak hanya menemukan dokumen yang berkaitan dengan Muara Enim, tetapi juga indikasi aktivitas serupa pada pemeriksaan di daerah lain.
“Hasil penggeledahan yang ditemukan tim penyidik di kantor perwakilan menunjukkan adanya kegiatan yang sama selain di Muara Enim,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik mengondisikan hasil audit bukan sekadar insiden tunggal, melainkan berpotensi menjadi modus yang digunakan untuk mengubah hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
Dalam perkara Muara Enim, penyidik menemukan dokumen yang diduga menunjukkan adanya rekayasa perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perubahan opini tersebut diduga bukan semata-mata berdasarkan hasil pemeriksaan objektif, tetapi diduga dipengaruhi kepentingan tertentu.

Lebih jauh, KPK juga menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Bahkan, penyidik menemukan petunjuk mengenai dugaan intervensi dari pihak BPK pusat terhadap proses perubahan hasil pemeriksaan tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, perkara ini tidak lagi hanya menyangkut suap terhadap auditor, melainkan berpotensi mengarah pada praktik sistematis yang mencederai independensi lembaga pemeriksa keuangan negara dan merusak integritas opini audit yang selama ini menjadi tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh temuan tersebut masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi di daerah lain.
“Nanti akan kami update apabila memang ada pengembangan penyidikan,” kata Taufik.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13–14 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Bobby juga telah diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026. KPK masih mendalami perannya serta keterkaitannya dengan dugaan pengondisian hasil audit di Muara Enim.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan dan menyita berbagai dokumen penting, mulai dari kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini WDP menjadi WTP, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengoreksi kembali hasil audit pasca-OTT.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara dua tersangka penerima suap adalah ASN BPK sekaligus Pengendali Teknis, Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang diduga merupakan orang dekat Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Hubungan keduanya masih menjadi fokus pendalaman penyidik.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi kredibilitas sistem audit keuangan negara. Apabila dugaan pengondisian opini audit terbukti melibatkan lebih dari satu daerah, maka perkara tersebut berpotensi mengungkap jaringan korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga pemeriksa keuangan.







