KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026 dan menjadi bagian dari upaya penelusuran serta pemulihan aset dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, aset yang telah diamankan penyidik tidak sekadar diposisikan sebagai barang bukti.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang, Sabtu (5/9/2026).

Artinya, penyidikan perkara ini tidak hanya bergerak membongkar dugaan tindak pidana dalam tata kelola program MBG, tetapi juga menyasar aset yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara apabila perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan.

Dari Dadan Hindayana, penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix.

Namun, temuan yang paling menyita perhatian datang dari sebuah Suzuki Carry Pickup yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Dari kendaraan tersebut, penyidik menemukan 240.000 dolar Amerika Serikat.

Tak hanya itu, uang dalam berbagai mata uang juga ditemukan dari kendaraan lain. Dari mobil Honda WR-V, penyidik mengamankan 20.000 dolar AS serta sejumlah uang rupiah.

Sementara dari Toyota Avanza, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta. Kejagung juga mengamankan uang tunai lainnya dari Dadan dengan nilai sekitar Rp540,29 juta.

Jejak penyitaan juga merembet kepada pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut.

Dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, penyidik menyita jam tangan Bell & Ross, 11 cincin berhias batu permata, serta satu batu permata.

Sedangkan dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, penyidik menyita sejumlah aset mewah berupa BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T, serta uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Anang memastikan seluruh proses penyitaan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dengan penyitaan aset bernilai miliaran rupiah ini, penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis memasuki babak yang semakin serius. Kejagung kini tidak hanya memburu konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri serta mengamankan aset yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum dan pemulihan kerugian negara.

Penelusuran aset pun menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini: seberapa jauh aliran dana, sumber kekayaan, dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut akan terus dibuka oleh penyidik.