
KAKINEWS, BANJARMASIN — Emy Yuliana alias Emy terdakwa penggelapan uang perusahaan senilai Rp7,86 miliar milik PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), divonis dua tahun enam bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/7/2026).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Riza Cahyo Adrianto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun delapan bulan penjara. Emy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ucapnya.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang terungkap selama persidangan. Dengan pertimbangannya, majelis sependapat dengan dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, karena dinilai tidak dapat menggugurkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan sistematis selama kurun waktu 2014 hingga 2019. Terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan sebagai pemegang kas dan menyebabkan kerugian materiil yang sangat besar bagi PT Panggang Lestari Jaya.
Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa melibatkan anggota keluarga dan kerabat sebagai penerima aliran dana dari gaji fiktif yang dibuat selama menjalankan aksinya.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, Emy belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan sebagian aset sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta memiliki tanggungan keluarga.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.





