
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi memicu sorotan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menentukan langkah hukum dan masih mengkaji secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (31/7/2026).
Menurut Budi, KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap resmi. Meski demikian, lembaga antirasuah mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum hingga JPU KPK menetapkan sikap resminya,” kata Budi.

Sementara itu, Abdul Wahid langsung menyatakan akan mengajukan banding. Ia bahkan menyebut putusan terhadap dirinya penuh rekayasa, meski pengadilan telah menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis dua tahun tersebut menjadi perhatian publik karena selisihnya sangat jauh dari tuntutan jaksa KPK. Keputusan apakah KPK akan mengajukan banding kini menjadi penentu kelanjutan proses hukum terhadap perkara tersebut.







