
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi untuk mengonfirmasi riwayat kepemilikan dan transaksi penjualan aset yang diduga terafiliasi dengan perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pemeriksaan terhadap Geisz sama sekali bukan terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan untuk mengonfirmasi asal-usul aset yang kini masuk dalam penelusuran penyidik.
“Untuk perkara Rita Widyasari, pemeriksaan saksi GS terkait perkara TPPU. Tim penyidik menemukan adanya aset yang masih terafiliasi dengan tersangka, sementara pemilik awal aset tersebut adalah saudara GS. Karena itu dibutuhkan konfirmasi mengenai riwayat kepemilikannya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026).
Menurut KPK, penyidik juga mendalami transaksi penjualan aset tersebut guna memastikan alur perpindahan kepemilikan. Namun, penyidik menegaskan fokus pemeriksaan bukan kepada pembeli, melainkan untuk menelusuri sejarah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Modus pembelian aset menggunakan uang hasil tindak pidana sudah menjadi bagian dari penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi ini murni untuk mengonfirmasi sisi kepemilikan aset,” jelas Taufik.

Geisz sebelumnya diperiksa pada Rabu (29/7/2026). Usai pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa aset yang dipersoalkan merupakan bagian dari bisnis propertinya.
Ia mengungkapkan, pada 2013 membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas lahan tersebut dibangun tiga unit rumah yang kemudian dijual, salah satunya kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014.
Geisz menegaskan seluruh proses jual beli dilakukan secara sah dan sertifikat tanah telah dialihkan kepada pembeli. Ia juga mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang kini terseret perkara selain transaksi jual beli rumah.
“Saya dipanggil semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut karena salah satu pembelinya berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Saya tidak mengenal pihak yang berperkara selain hubungan jual beli,” ujarnya.
Kasus TPPU Rita Widyasari merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya sejak 2017. Rita divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Meski telah menyelesaikan masa pidananya, perkara Rita belum berakhir. KPK masih mengusut dugaan TPPU dan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk aliran dana yang diduga bersumber dari sejumlah pengusaha tambang.
Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memulihkan aset negara melalui pelacakan dan penyitaan harta yang diduga terkait tindak pidana korupsi.





