KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar aliran uang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Hingga kini, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp11,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari total sitaan tersebut, sebanyak US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar diserahkan langsung oleh seorang pegawai KPP Madya Banjarmasin kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Uang dalam valuta asing itu diakui berasal dari para wajib pajak.

“Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai US$530.000,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, pengakuan saksi memperkuat dugaan bahwa uang tersebut berasal dari pihak wajib pajak sehingga langsung disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

“Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak, yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” katanya.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan simpanan uang tunai lain saat menggeledah rumah seorang pegawai pajak di Bandung pada pekan lalu. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sekitar US$110.000 atau setara Rp2 miliar.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita barang bukti di antaranya uang senilai sekitar US$110.000 atau sekitar Rp2 miliar,” ujar Budi.

KPK menegaskan penyelusuran terhadap asal-usul uang dan pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan. Penyidik akan mengonfirmasi setiap aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Nilai sitaan juga dipastikan berpotensi terus bertambah. Dalam penggeledahan terbaru di Tangerang, penyidik kembali menemukan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang hingga kini masih dalam proses penghitungan.

“Salah satu temuannya adalah kembali uang valas dalam bentuk US dolar, dan saat ini masih di lapangan, masih dihitung jumlahnya, nanti kami akan update kembali,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo. Tiga sprindik tersebut mencakup dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang belum dijerat dalam perkara sebelumnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski demikian, KPK menegaskan ketiga penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.

Pengembangan perkara ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap restitusi pajak yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.