
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengencangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, serta menyita uang tunai mata uang asing sebesar SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) itu merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari dua lokasi tersebut penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.
“Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi, Rabu (5/8/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai SGD 8.500 di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. KPK menegaskan uang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan akan ditelusuri sumber maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” kata Budi.
Temuan tersebut menambah daftar barang bukti yang dikumpulkan KPK dalam perkara yang diduga berlangsung secara sistematis sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Dalam penyidikannya, KPK menduga praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui pungutan ilegal terhadap pemohon layanan keimigrasian.
Penyidik juga menduga Silmy Karim menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap pekan selama praktik tersebut berlangsung. Dugaan itu kini menjadi salah satu fokus pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.
Penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada para tersangka yang telah diumumkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang, keterlibatan pihak lain, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Temuan uang asing di ruang Kepala Kanim Jaksel pun diperkirakan akan menjadi salah satu materi pendalaman penyidik untuk mengurai dugaan praktik pemerasan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.







