
KAKINEWS.ID, JAKARTA – PT Alamtri Resources Tbk (ADRO) akhirnya buka suara di tengah mencuatnya pengusutan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang turut menyeret nama sejumlah pihak di lingkungan Grup Adaro.
Melalui keterbukaan informasi, manajemen ADRO menegaskan hingga saat ini perseroan belum melihat adanya dampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan akibat pemberitaan dan proses hukum yang tengah berjalan.
Sekretaris Perusahaan ADRO, Maharani Cindy Opssedha, mengatakan perseroan terus mencermati perkembangan informasi terkait pengusutan perkara dugaan korupsi restitusi pajak tersebut.
“Sampai dengan surat tanggapan ini dibuat, tidak terdapat dampak operasional maupun keuangan terhadap perseroan sehubungan dengan hal yang diberitakan tersebut,” ujar Maharani dalam keterbukaan informasi, Kamis (3/9/2026).
Manajemen ADRO juga menegaskan belum terdapat fakta material atau kejadian penting yang dinilai dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan maupun pergerakan saham perusahaan di pasar modal.

“Tidak ada fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan hidup perseroan,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin menjadi perhatian publik dan menyeret sejumlah nama dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengembangan perkara itu, KPK sebelumnya memanggil Kepala Pejabat Pajak PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), Jul Seventa Tarigan, sebagai saksi.
Pemanggilan dilakukan karena AADI merupakan salah satu wajib pajak yang berada dalam lingkup KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tengah mendalami berbagai proses yang berkaitan dengan wajib pajak dan aktivitas di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Sehingga penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu dilakukan. Baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta, nanti kita akan lihat titik temunya seperti apa, apakah klop, saling mengonfirmasi atau seperti apa. Itu nanti jadi materi dalam proses penyidikan,” ujar Budi.
Namun, Jul disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.
KPK menyatakan akan mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan ulang, bergantung pada kebutuhan penyidik dan apakah keterangan yang diperlukan dalam pengembangan perkara telah terpenuhi.
Pemeriksaan terhadap pihak dari AADI dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara pokok yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, ADRO menegaskan belum terdapat informasi material yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan bisnis perseroan.
Sementara itu, penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin masih terus berlanjut untuk mengungkap mekanisme perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterkaitan antara proses pemeriksaan pajak dengan pihak swasta.
AADI sendiri merupakan perusahaan yang menaungi sejumlah entitas usaha yang bergerak antara lain di sektor pertambangan batu bara dan jasa pertambangan. Salah satu entitas dalam grup tersebut, PT Adaro Indonesia, menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, publik kini menunggu sejauh mana KPK akan mengurai dugaan praktik korupsi restitusi pajak tersebut, termasuk hasil pendalaman terhadap sejumlah wajib pajak yang berada dalam lingkup KPP Madya Banjarmasin.







