KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menjemput mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Penjemputan kembali mantan petinggi penegakan hukum itu menjadi sorotan, menyusul proses hukum yang kini tengah membelit Febrie setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan tahanan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tiba sekitar pukul 10.34 WIB.

Kendaraan tersebut datang dengan pengawalan satu unit Toyota Kijang Innova bertuliskan operasional Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kedatangan kendaraan tahanan itu dilakukan khusus untuk membawa Febrie dari Rutan KPK Cabang Merah Putih menuju Kantor Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani seluruh proses pemeriksaan dengan pendampingan tim advokat.

“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Pemeriksaan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap Febrie, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut disebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani korps Adhyaksa.

Kini, mantan orang nomor satu di lingkungan Jampidsus itu kembali harus berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung. Dari balik penahanan di Rutan KPK, Febrie dijemput untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Tim 9.

Proses pemeriksaan tersebut pun menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat yang sebelumnya berada di pucuk komando penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.

Hingga pemeriksaan berlangsung, belum terdapat penjelasan lebih rinci kepada publik mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik Tim 9 terhadap Febrie Adriansyah.