KAKINEWS.ID, JAKARTA – Alarm keras kembali berbunyi dari bisnis udang yang dikaitkan dengan Kaesang Pangarep. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolah udang yang sahamnya dimiliki melalui PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat, kini masuk dalam daftar 22 emiten yang dikenai sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Agustus 2026.

Masuknya PMMP dalam daftar tersebut datang ketika kondisi bisnis perusahaan pengolah udang itu sendiri tengah berada di bawah tekanan berat.

Dari sebelumnya mengoperasikan tujuh unit bisnis, kini PMMP hanya menyisakan satu fasilitas yang masih berjalan di Situbondo, Jawa Timur. Enam fasilitas lainnya telah berhenti beroperasi.

Di saat roda bisnis menyusut drastis, beban kewajiban perusahaan justru telah membengkak hingga mencapai angka triliunan rupiah.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, saldo kewajiban PMMP hingga 31 Mei 2026 mencapai US$160,13 juta ditambah Rp6,33 miliar.

Jika dikonversikan, total kewajiban perusahaan pengolah udang tersebut berada di kisaran Rp2,88 triliun.

Dengan kata lain, perusahaan yang dulu memiliki tujuh unit bisnis itu kini hanya bertahan dengan satu fasilitas operasional, sementara beban kewajibannya telah menumpuk hingga hampir Rp3 triliun.

Dari Ekspansi Tinggal Satu Pabrik

PMMP sebelumnya menjadi salah satu perusahaan yang menarik perhatian setelah Kaesang Pangarep anak Joko Widodo mantan Presiden RI ke-7, masuk melalui PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat.

Perusahaan milik Kaesang tersebut tercatat mengempit 7,27 persen saham PMMP.

Pada 8 November 2021, PT Harapan Bangsa Kita membeli sekitar 188,824 juta lembar saham PMMP dengan nilai investasi mencapai Rp92,2 miliar.

Namun, perjalanan bisnis perusahaan udang itu kini menghadapi kenyataan yang jauh berbeda.

Ekspansi yang sebelumnya ditopang tujuh unit bisnis kini menyusut tajam. Enam fasilitas berhenti beroperasi akibat persoalan permodalan, menyisakan hanya satu pabrik di Situbondo.

Penyusutan operasional tersebut menjadi sinyal keras mengenai beratnya tekanan yang dihadapi perusahaan.

Persoalannya tidak berhenti di situ.

Ketika fasilitas produksi menyusut dan enam unit berhenti, PMMP juga harus menghadapi beban kewajiban finansial sekitar Rp2,88 triliun.

Situasi itu membuat nama PMMP kembali menjadi sorotan, terutama karena perusahaan tersebut menjadi salah satu portofolio investasi bisnis Kaesang Pangarep.

Sanksi OJK Menambah Daftar Masalah

Kini, tekanan terhadap PMMP bertambah dengan masuknya perusahaan tersebut ke dalam daftar 22 emiten yang dikenai sanksi OJK.

Penindakan OJK dilakukan dalam rangka memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas pasar modal.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerbitkan total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis hingga larangan terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Dalam penegakan aturan pasar modal, OJK juga telah menerbitkan 93 surat sanksi yang mencakup denda finansial dengan total nilai Rp73,99 miliar, peringatan tertulis, perintah tertulis, sanksi larangan hingga pembekuan izin.

Untuk pelanggaran terkait keterlambatan penyampaian laporan, jumlah sanksi yang dijatuhkan bahkan mencapai ratusan.

PMMP menjadi salah satu nama yang ikut tercantum dalam daftar 22 emiten tersebut.

Masuknya perusahaan udang yang sahamnya dimiliki Kaesang ke dalam daftar itu tentu menambah sorotan terhadap kondisi perseroan.

Sebab, perusahaan tersebut bukan hanya sedang menghadapi persoalan kepatuhan yang berujung pada sanksi, tetapi juga berada dalam situasi bisnis yang semakin menyempit.

Utang Triliunan, Pabrik Tinggal Satu

Gambaran kondisi PMMP kini semakin kontras.

Di atas kertas, berdasarkan laporan keuangan per Desember 2025, perusahaan masih memiliki aset sebesar US$220,73 juta atau sekitar Rp3,5 triliun.

Namun, hingga 31 Mei 2026, kewajiban perseroan telah mencapai sekitar Rp2,88 triliun.

Artinya, ruang gerak perusahaan menghadapi tekanan finansial menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang ringan.

Apalagi, aktivitas operasional perusahaan justru telah mengalami penyusutan besar-besaran.

Dari tujuh unit bisnis, kini tinggal satu fasilitas yang masih beroperasi.

Enam fasilitas berhenti. Operasional menyusut. Kewajiban menggunung hingga triliunan rupiah. Kini nama PMMP ikut muncul dalam daftar emiten yang dikenai sanksi OJK.

Kombinasi fakta tersebut membuat bisnis udang yang dikaitkan dengan investasi Kaesang Pangarep kembali berada di bawah sorotan tajam.

PMMP kini menghadapi pekerjaan rumah besar: menjaga kelangsungan bisnis dengan fasilitas operasional yang tersisa, menangani beban kewajiban yang mencapai hampir Rp3 triliun, sekaligus memperbaiki persoalan kepatuhan yang membuat namanya masuk dalam daftar sanksi regulator.

Bagi publik dan investor, kondisi PMMP bukan lagi sekadar cerita tentang investasi seorang figur terkenal.

Yang tersaji di depan mata adalah fakta keras: dari tujuh unit bisnis, tinggal satu yang bertahan, sementara utang sudah menggunung hingga sekitar Rp2,88 triliun dan perusahaan kini masuk daftar emiten yang dikenai sanksi OJK.